PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Pengertian Asuransi Umum atau General Insurance


Akhmad Armin  |  Umum  |  29 June 2021  |   4151 Pengunjung

Pengertian Asuransi Umum atau General Insurance

Umum  |  29 June 2021 Pengertian Asuransi Umum atau General Insurance

Begitu banyak produk asuransi yang memberikan layanan sesuai jenis asuransi dan kebutuhan pasar, namun kali ini kami akan membahas bagaimana asuransi umum atau general insurance bekerja, karenanya masih sedikit yang benar-benar memahami general insurance, padahal produk ini sangat cocok untuk mereka yang memiliki aset atau bisnis agar resiko kerugiannya terminimalisir.

Apa itu asuransi umum ? atau lebih spesifiknya jika ada pertanyaan mengenai pengertian general insurance adalah produk asuransi yang memberi manfaat berupa ganti rugi pada tertanggung apabila terjadi kerusakan atau kehilangan pada harta benda, misal resiko dari kebakaran, kerusakan, kecelakaan, pencurian hingga penerbangan terlambat, bagi asuransi perjalanan.

Beberapa jenis asuransi umum atau general insurance adalah :

1. Flexas

Manfaat dari produk asuransi umum atau general insurance yang memberikan layanan perlindungan terhadap resiko kebakaran yang disebabkan oleh api kecil atau besar, baik sengaja atau yang sulit dikendalikan karenanya asuransi jenis ini sangat baik untuk perlindungan bisnis.

Asuransi ini sangatlah tepat bagi mereka yang menjalankan bisnis terutama yang beresiko akan kebakaran, seperti gudang kertas atau pabrik kayu.

2. Asuransi Kendaraan

Mendapatkan asuransi kendaraan baik mobil atau motor tidak saja saat kita baru membelinya, namun setelah cicilan kendaraan tersebut lunas, akan tetap disarankan memiliki asuransi kendaraan bermotor, didalamnya terdapat jenis perlindungan yang ditawarkan.

Comprehensive

Layanan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan oleh kecelakaan, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran dan lain-lain yang disebutkan dalam klausul

TLO (Total Loss Only)

Manfaat dari layanan jenis ini tidak berbeda jauh dari Comprehensive, hanya saja manfaatnya akan didapat apabila kerugian dan atau kerusakan kendaraan diambang 75% harga pasar kendaraan tertanggung.

Third Party Liability

Jenis layanan asuransi ini meluaskan penerima manfaatnya berupa tanggung jawab hukum, sebagaimana contoh apabila anda mengalami kecelakaan tabrakan dengan kendaraan lain, maka pihak lain yang berurusan dengan kecelakaan atau tertabrak oleh kendaraan anda, akan mendapat tangggungan ganti rugi.

3. Asuransi Pengangkutan

Jenis layanan asuransi umum ini adalah, memberikan pertanggungan resiko yang kemungkinan bisa menimpa barang atau aset dalam perjalanan, klasifikasi pengangkutan dapat di sesuaikan dengan jenis moda transportasinya, umumnya adalah marine cargo, marine hull, freight forwarder liability dan lain sebagainya.

Perusahaan pengelola pelabuhan dan perusahaan jasa pengiriman adalah yang paling umum memakai jasa asuransi jenis ini.

4. Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance)

Adalah layanan asuransi yang memberi perlindungan terhadap aktifitas teknik untuk pembangunan sesuatu.

Asuransi jenis ini sangatlah bermanfaat bagi para kontraktor yang sedang mengerjakan project konstruksi atau pengoperasian alat berat tambang, alat rekayasa pabrik.

Contoh asuransi produk ini adalah machinery breakdown insurance, boiler and pressure vessel insurance, civil engineering insurance.

Di atas adalah jenis-jenis produk asuransi yang bisa memberikan wawasan bagi siapapun, terlebih jika kita berkutat dengan industri tersebut.(Arm)

WhatsApp ASURANSIKU.id WhatsApp Customer Service