Asuransi adalah salah satu cara untuk mendapatkan perlindungan terbaik bagi Anda dan keluarga. Asuransi yang tepat akan menanggung risiko yang akan mempengaruhi Anda di masa depan. Sebagai seorang pekerja atau karyawan, Anda perlu mengasuransikan kecelakaan kerja karena berbagai alasan, terutama dengan manfaat yang bisa diperoleh.
Anda Belum mempunyai asuransi kecelakaan kerja dan Anda tertarik untuk membelinya? Kali ini, ASURANSIKU.id memberikan informasi mengenai jenis asuransi ini agar Anda mengetahui apa dan bagaimana asuransi ini memberikan manfaat kepada setiap pelanggannya.
Sekilas Tentang Asuransi Kecelakaan Kerja
Apakah Anda sudah memiliki Asuransi Kompensasi Pekerja? Jika Anda belum memilikinya dan ingin membeli produk asuransi yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda. Ini berarti Anda harus mengumpulkan sebanyak mungkin informasi yang relevan. Tujuannya adalah untuk menghindari membuat pilihan yang buruk dan mencegah kejadian yang tidak diinginkan di kemudian hari ketika Anda menjadi pemegang polis asuransi.
Apa itu Asuransi Kecelakaan Kerja? Asuransi kecelakaan adalah asuransi bagi pekerja atau karyawan suatu perusahaan. Asuransi ini menawarkan jumlah pertanggungan atau manfaat kematian jika tertanggung mengalami kecelakaan di tempat kerja atau dalam perjalanan ke tempat kerja.
Premi asuransi kecelakaan bervariasi tetapi cukup terjangkau. Anda bahkan bisa mendapatkan asuransi ini mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu per tahun. Santunan dapat berupa tagihan pengobatan, santunan kematian, tunjangan pendidikan bagi ahli waris atau anak, dan santunan saat istirahat selama pemulihan dari cedera. Jenis asuransi ini cocok untuk nasabah korporasi yang melakukan pekerjaan dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi, seperti konstruksi alat berat. Manajemen gedung tinggi atau pabrik