PREMIUM SIMULATION
Wreck Removal Insurance memberikan perlindungan dari risiko biaya penyingkiran kerangka kapal (Wreck Removal) otoritas pelabuhan, dan dapat diperluas untuk mencakup risiko tanggung jawab pencemaran polusi (Pollution Liability). Asuransi ini memberikan ketenangan pikiran kepada pemilik kapal dalam menghadapi potensi kerugian finansial yang besar.
Peraturan terkait di Indonesia, yakni:
Baca Juga: Mulai 1 Maret 2015, Semua Kapal Motor Lebih Dari GT 35 Wajib Diasuransikan
Produk Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal ini dijamin oleh Archipelago Insurance Limited ("ALE") – Licensed and Regulated by Labuan FSA, Malaysia.
Berikut ini adalah Pengecualian dan Batasan atas jaminan asuransi:
Mekanisme survey:
Nama Surveyor | Nama PIC | Telp | |
---|---|---|---|
SU Marine AG (M) Sdn Bhd | Mr. Shivinish | +60 17-578 0904 | shavinish@sumarine-ag.com |
CRM Claims Consultants Pte Ltd | Mr. Michael Huang | +65 9137 3212 | Michael@crmclaims.com |
Nautica Survei Indonesia PT | IVAN SAPRIAL DINA | +628-999-459-101 | ivan.saprial@nauticasurveys.com / admin@nauticasurveys.com |