Bentuk perjanjian yang terjadi antara tiga pihak, yaitu Surety dalam hal ini penyelanggara Asuransi dan Principal atau Kontraktor untuk menjamin kepentingan Obligee sebagai Pemilik proyek, Bila Principal mengalami kesulitan atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dengan Obligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban Principal.
Jaminan ini bisa dicairkan ketika sebab-sebab pencairan dana serta pihak penjamin hanya berkewajiban mengganti sebesar kerugian yang dialami pihak Obligee.
Jaminan ini dicairkan ketika ketentuan pada kontrak tidak dapat dipenuhi tanpa perlu memberi bukti kegagalannya (loss situation)
Sering juga disebut Bid Bond yaitu bentuk jaminan yang diterbitkan pihak Surety Company guna memberi jaminan Obligee bahwa Principal sebagai pemegang Bid Bond sudah memenuhi semua syarat yang sudah ditentukan oleh pihak Obligee guna mengikuti pelelangan dan bila nanti Principal menang pelelangannya maka dapat sanggup menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan bersama Obligee. Jika tidak, Surety Company diwajibakan membayar kerugian pada pihak Obligee sebanyak selisih antara penawaran Principal yang paling rendah dengan Principal paling rendah berikutnya maksimal sebesar nilai jaminan.
Bentuk syarat pada pelelangan yang bertujuan agar peserta tender bersungguh sungguh mendapatkan proyek yang ditenderkan oleh pihak kontraktor sebagai pemenang penawaran yang dapat dijamin pihak perusahaan Surety bila dikenakan sanksi dengan alasan mengundurkan diri
Adalah jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan penyelanggara Surety yang berfungsi memberi jaminan Obligee bahwa Principal dapat memberi kepastian untuk menyelesaikan pekerjaan yang oleh pihak Obligee sudah dipercayakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang diperjanjikan didalam kontrak kerja. Jika pihak Principal tidak dapat melaksanakan kewajiban sesuai kontrak maka perusahaan penyelanggara Surety wajib memberi ganti rugi pada obligee sebesar maksimum nilai yang dijaminkan. Besar nilai Jaminan Pelaksanaan yaitu prosentase dari nilai kontrak antara 5% sampai dengan 10% dari nilai proyek.
Bentuk syarat pada penanda tangan kontrak kerja untuk para pemenang kerjasama(tender), bila Principal tak melakukan pekerjaan kewajibannya yang sesuai di dalam kontrak, maka pihak perusahaan Surety memberi ganti rugi pada pihak Obligee dengan mencairkan Jaminan Pelaksanaan.
Sering juga disebut Advance Payment Bond adalah bentuk yang diterbitkan pihak perusahaan Surety guna menjamin Obligee bahwa Principal menyanggupi untuk mengembalikan uang muka yang sudah diterimanya dari pihak Obligee yang sesuai dengan peraturan serta ketentuan perjanjian pada kontrak, dengan maksud mempelancar pembiayaan proyek. Bila Principal gagal melakukan pekerjaannya dan sebabnya uang muka tidak dapat dikembalikan maka pihak perusahaan Surety wajib mengembalikan uang muka untuk pihak Obligee sebanyak sisa uang muka yang belum diberikan maksimal sebanyak nilai jaminan.
Besar nilai pembayaran jaminan uang muka adalah prosentase tertentu nilai kontrak proyek itu sendiri, sebesar 20% dari nilai kontrak proyek. Jika ketika jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut tidak dikembalikan pihak Principal, maka pembayaran jaminan dapat diperpanjang dengan kesepakatan pihak Obligee dan pihak Principal.
Sebagai syarat bila Principal dapat mengambil uang muka yang bertujuan untuk kelancaran pembiayaan proyek. Bila Principal gagal melaksanakan pekerjaan hingga tidak bisa memberi jaminan untuk mengembalikan uang muka yang diterimanya, maka perusahaan Surety wajib membayar pada Obligee sebesar sisa uang yang belum lunas.
Jaminan jenis ini diterbitkan pihak perusahaan Surety untuk memberi jaminan pihak Obligee bahwa Principal sanggup memperbaiki segala bentuk kerusakan pekerjaan setelah pekerjaan telah selesai dilaksanakan yang sesuai dengan perjanjian kontrak. Jika kerusakan Apabila gagal diperbaiki atau ada kekurangan, maka pihak perusahaan Surety wajib mengganti biaya yang sudah dikeluarkan guna memperbaiki kerusakan maksimal sesuai besarnya nilai yang dijaminkan. Besarnya nilai jaminan yaitu prosentase dari nilai kontrak proyek sebesar 5% dimana sewaktu Principal telah selesai 100% atas proyek dan diterbitkan Acara Serah Terima Pekerjaan.