Ketentuan Pengembalian Premi |
1. |
Apabila Tertanggung pernah mengajukan klaim untuk pertanggungan yang sudah berjalan maka, Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi. |
|
|
2. |
Mengacu pada ketentuan pembatalan pertanggungan yang diatur dalam polis, bilamana ada pengembalian premi untuk periode yang belum berjalan maka, perhitungan pengembalian premi mengikuti ketentuan sebagai berikut : |
|
Jangka Waktu Berjalan
(Hari) |
Premi dikembalikan
(dari premi 1 tahun) |
1 s/d 7 |
( 50% x Gross Premi ) x 87,5% |
8 s/d 30 |
( 50% x Gross Premi ) x 80% |
31 s/d 60 |
( 50% x Gross Premi ) x 70% |
61 s/d 90 |
( 50% x Gross Premi ) x 60% |
91 s/d 120 |
( 50% x Gross Premi ) x 50% |
121 s/d 150 |
( 50% x Gross Premi ) x 40% |
151 s/d 180 |
( 50% x Gross Premi ) x 30% |
181 s/d 366 |
Tidak ada (Nil) |
|
|
Keterangan:
- Gross Premi = Full Premi (Premi sebelum dikurang diskon) |
|
|
3. |
Jika terjadi kelebihan, kekurangan atau kesalahan pembayaran premi maka harap menghubungi Customer Service ASURANSIKU.id untuk permintaan pengembalian premi. |
|
|
4. |
Jangka waktu pengembalian premi adalah selambat-lambatnya 14 hari terhitung sejak pemberitahuan permintaan pengembalian premi atau pembatalan polis ke ASURANSIKU.id |
|
|