Dengan cara kredit untuk membeli mobil biasanya sudah termasuk dengan asuransi. Sehingga kehilangan kendaraan atau kerusakan bisa ditanggung perusahaan asuransi.
Bagaimana halnya over kredit yang sering dilakukan banyak orang? Tangan kedua harus melanjutkan sisa kredit dari pemilik mobil tangan pertama yang masih mengkredit mobilnya. Banyak orang yang belum mengerti terkait asuransi mobil ketika mobil tersebut di over kredit. Akibatnya, ketika terjadi kecelakaan atau kehilangan, asuransi tidak bisa menanggungnya. Jika terjadi kecelakaan dengan pemilik tangan kedua, asuransi tidak bisa diklaim. hal ini disebabkan mereka yang over kredit tidak melapor pada asuransi, asuransi masih atas nama pemilik tangan pertama.
Jika terjadi kecelakaan, pembeli kedualah yang harus menanggung semua biaya resiko yang terjadi. Untuk itu, perhatikan betul-betul proses over kredit ini. Kalau mau over kredit mobil, selain melaporkan ke leasing, laporkan juga ke pihak asuransi. Kebanyakan orang hanya melapor ke leasing saja, tidak ke asuransi.
Di ASURANSIKU.id kami akan membantu Anda mendapatkan jaminan asuransi mobil dan premi terbaik yang sesuai dengan kebutuhan Anda dengan cara yang sangat mudah tanpa Anda harus bertatap muka dengan agen asuransi. Proses yang cepat dan mudah ini bukan hanya saat pendaftaran polis tapi juga saat proses klaim yang akan kami bantu proses sampai selesai.
ASURANSIKU.id akan menghadirkan penawaran terbaik dari perusahaan asuransi terpercaya yang menjadi rekanan kami. Selain jaminan asuransi dan premi kendaraan, kami juga menghadirkan layanan tambahan lainnya untuk kepuasan dan kenyamanan Anda berkendara.