Motor dan mobil kini wajib uji emisi sebelum bayar pajak, sementara khusus kendaraan di atas tiga tahun, pemilik kendaraan bermotor kini harus melakukan uji emisi kendaraannya yang memiliki usia di atas tiga tahun, diberikan syarat wajib uji emisi nantinya diberlakukan sebelum membayar pajak kendaraan.
Dikutip dari Otosia bahwa jika terdapat kendaraan tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi, (pengendara kendaraan bermotor) dikenakan denda pajak, nilai denda bagi pengendara kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi masih dalam tahap pembahasan dengan sejumlah kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Berkaitan dengan pajak kendaraan, terdapat usulan dari YLKI atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia pada pemerintah melalui Komisi V DPR RI guna melakukan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ), usulan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM).
Selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali, dengan adanya peralihan ke pembelian BBM, hal itu akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM, dengan terkendalinya konsumsi BBM secara langsung akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan oleh kendaraan, selain itu, melalui pembelian BBM itu nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan segara menerapkan kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan di seluruh Indonesia, karena nanti, kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.
Mengutip dari korlantas.polri.go.id, kebijakan perubahan pelat nomor putih terdapat pada Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.
Kemudian kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah, sementara hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu akan diterapkan lantaran pemenuhan baku mutu hasil eji emisi bakal dijadikan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB), pihak pemerintah memastikan, peraturan tersebut akan diterapkan pada akhir 2022 ini.
Dikutip dari website DLH DKI Jakarta tengah membahas teknis penerapan peraturan itu dengan Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan lainnya, agar diketahui, berdasarkan catatan, sebanyak 75 persen polusi udara di Ibu Kota berasal dari emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, karena itu, Pemprov DKI Jakarta hendak mengurangi polusi udara di Ibu Kota dengan sejumlah peraturan, salah satunya adalah berkait pemenuhan baku mutu uji emisi.
Semoga langkah yang diambil oleh pemerintah adalah upaya terbaik bagi kesadaran kepemilikan kendaraan yang berkaitan dengan perawatan serta keselamatannya berkendara, seperti yang sempat heboh, himabauan bersepatu bagi pengendara motor, sedangkan dalam kasus ini uji emisi adalah upaya dari pemerintah atas kestabilitasan iklim.
Bisa juga hal ini berdampak pada kebijakan perusahaan asuransi yang memiliki dan meng-cover asuransi mobil, ikuti terus perkembangan informasi ini di situs ASURANSIKU.id, tetaplah menerapkan safety riding/driving dalam berkendara dan selalu lindungi diri dengan asuransi mobil agar selalu nyaman dan merasa terlindungi saat berkendara.(Arm)