PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Uji Emisi Kendaraan: Menjaga Kesehatan Mesin dan Lingkungan


Akhmad Armin  |  Otomotif  |  19 November 2021  |   2509 Pengunjung

Uji Emisi Kendaraan: Menjaga Kesehatan Mesin dan Lingkungan

Otomotif  |  19 November 2021 Uji Emisi Kendaraan: Menjaga Kesehatan Mesin dan Lingkungan

Belakangan ini, pemerintah Indonesia mewajibkan uji emisi bagi kendaraan bermotor. Hal ini bertujuan untuk memeriksa kondisi mesin kendaraan, serta untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut memenuhi standar lingkungan dan tidak mencemari udara. Melalui uji emisi, kinerja mesin dapat dievaluasi dengan lebih akurat, sehingga efisiensi pembakaran dalam mesin dapat terpantau.

Manfaat Uji Emisi

Melakukan uji emisi memiliki banyak manfaat, baik untuk kendaraan itu sendiri maupun bagi lingkungan sekitar. Uji emisi membantu mengidentifikasi apakah mesin kendaraan berfungsi dengan optimal dan apakah kendaraan tersebut memenuhi syarat emisi yang ditentukan pemerintah. Selain itu, pengujian ini juga mencegah kendaraan bermotor menghasilkan polusi udara berlebih, yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Syarat Lulus Uji Emisi Berdasarkan Jenis Kendaraan

Syarat kelulusan uji emisi berbeda-beda berdasarkan jenis kendaraan dan tahun produksinya. Berikut adalah beberapa kriteria uji emisi untuk kendaraan bermotor:

  • Mobil Bensin:

    • Kendaraan produksi tahun 2007 ke bawah: kadar CO2 harus di bawah 3%.
    • Kendaraan produksi tahun 2007 ke atas: kadar CO2 tidak boleh lebih dari 1,5%.
  • Mobil Diesel (berat 3,5 ton):

    • Kendaraan diesel produksi tahun 2010 ke bawah: kadar opasitas harus tidak melebihi 50%.
    • Kendaraan diesel produksi tahun 2010 ke atas: kadar opasitas harus di bawah 40%.
  • Sepeda Motor:

    • Motor 2-tak (produksi sebelum 2010): kadar HC tidak boleh lebih dari 12.000 ppm.
    • Motor 4-tak (produksi sebelum 2010): kadar HC tidak boleh lebih dari 2.400 ppm.
    • Motor 2 atau 4-tak (produksi setelah 2010): kadar CO maksimal 4,5% dan HC tidak boleh lebih dari 2.000 ppm.

Pentingnya Melakukan Uji Emisi untuk Kendaraan

Sebagai pemilik kendaraan, pastikan kendaraan Anda sudah melalui uji emisi yang disyaratkan pemerintah. Uji emisi tidak hanya memastikan kendaraan Anda layak jalan, tetapi juga menjaga kualitas udara di sekitar Anda agar tetap bersih dan sehat. Dengan melaksanakan uji emisi secara rutin, Anda turut berkontribusi pada kelestarian lingkungan dan kesehatan publik.

Lindungi Kendaraan Anda dengan Asuransi

Selain menjaga kondisi kendaraan, pastikan Anda juga melindungi kendaraan Anda dengan asuransi kendaraan yang tepat. Dengan asuransi kendaraan, Anda dapat terlindungi dari berbagai risiko, termasuk kecelakaan, kerusakan, atau kehilangan kendaraan.


Segera lakukan uji emisi kendaraan Anda dan pastikan kendaraan tetap dalam kondisi prima! Jangan lupa lengkapi perlindungan kendaraan Anda dengan Asuransi Kendaraan untuk kenyamanan dan keamanan perjalanan. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut tentang asuransi kendaraan!

Baca Juga: 5 Penyebab Aki Mobil Habis Sendiri dan Cara Mengatasinya

 

WhatsApp ASURANSIKU.id WhatsApp Customer Service