PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Uji Emisi Kendaraan Bermotor


Akhmad Armin  |  Otomotif  |  19 November 2021  |   2439 Pengunjung

Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Otomotif  |  19 November 2021 Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Belakangan pemerintah memberlakukan kegiatan uji emisi terhadap kendaraan bermotor, guna memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan normal dengan mengetahui kesehatan mesin dan performanya.

Kondisi kendaraan ini amatlah berdampak besar terhadap lingkungan hidup, sehingga dengan kesadaran penuh terhadap kesehatan lingkungan maka pemerintah melakukan uji emisi, dan berikut manfaat dan ketentuan selama proses uji emisi berlangsung.

Upaya pengujian guna mengetahui secara mendalam daripada kinerja mesin yang dimonitor oleh perangkat khusus, karenanya guna mengukur efisiensi pembakaran di dalam mesin.

Menguji dengan ketentuan berdasar jenis kendaraan dengan standar penilaian masing-masing seperti jenis kendaraan dan kriterianya, maka uji kelulusan ini tentunya akan memberi dampak terhadap lingkungan ataupun kesehatan, baik dari kendaraan atau pengguna jalan raya lainnya.

Uji emisi kendaraan telah memiliki standar kriteria yang wajib dipenuhi untuk kelulusannya. Syarat lulus uji ini juga berbeda-beda, tergantung pada tipe kendaraannya. Ada beberapa jenis kategori yang digunakan untuk melakukan pengujian ini.

Seperti yang dijelaskan pada peraturan gubernur DKI Jakarta terkait dengan syarat lulus uji emisi, syarat ini dibagi menjadi beberapa jenis kategori. Setiap kategori ini memiliki nilai standarnya masing-masing.

Pada mobil yang berbahan bakar bensin, akan di klasifikasikan terhadap mobil dengan produksi tahun 2007 kebawah dan mobil yang di produksi diatas 2007, bagi mobil dibawah 2007 harus memiliki kadar CO2 dibawah 3%, sedang yang diatas 2007 CO2 nya tidak boleh diatas 1.5%.

Kategori lainnya yaitu mobil diesel dengan bobot 3.5ton, karena jenis mobil ini terbagi berdasar tahun produksi, yaitu dibawah dan diatas 2010.

Sebab mobil diesel diatas 2010 harus mempunyai kadar opasitas 40%, berbeda dengan yang dibawah 2010, kadar opasitasnya tidak boleh melebihi 50%.

Berbeda dengan sepeda motor yang di produksi di bawah 2010, dengan klasifikasi 2 tak dan 4 tak, yaitu motor 2 tak tak boleh berkadar HC lebih dari 12.000 ppm, begitupun dengan motor 4 tak, hanya berkadar HC 2400pppm.

Berbeda lagi dengan usia motor yang lebih muda dari tahun tersebut, diatas 2010 jenis 2 atau 4 tak, CO nya wajib maksimal 4.5% dan hanca HC 2000ppm. Sudahkah anda melakukan uji emisi untuk kendaraan ? segera uji emisi, agar kendaraan laik jalan dan tidak merusak lingkungan ataupun menggangu pengguna jalan raya lainnya, dan lengkapi perlindungan anda dengan asuransi kendaraan.(Arm)

WhatsApp ASURANSIKU.id WhatsApp Customer Service