Sebagai nasabah asuransi, pernahkah diminta membayar sewaktu pengajuan klaim asuransi mobil? Memang tak banyak, lebih kurang 350 ribuan rupiah. Namun dapat saja membuat nasabah asuransi terkejut. Ternyata karena banyak nasabah asuransi belum paham serta belum membaca di buku polis. Begitu telah kejadian, baru tercengang. Biasanya, di dalam buku polis asuransi nasabah bisa melihat nama profil tertanggung (pemilik polis), dan deductible. Sebetulnya tak perlu kejang-kenag sebab yang namanya ‘risiko sendiri’ atau biasa disebut Deductible ini, memang telah tertulis di buku polis. Apa itu Deductible?
Deductible adalah sejumlah biaya yang mesti dibayar pemilik polis asuransi agar dia mengajukan klaim. Ini merupakan nilai biaya yang mesti dibayarkan pemilik polis asuransi bila ada klaim terjadi. Biasanya ini bila nasabah mengambil asuransi mobil All Risk.
Deductible adalah
Setiap melakukan klaim, nasabah asuransi memiliki kewajiban membayar biaya deductible. Jenis klaim deductible memiliki kaitan akibat kerusakan fisik, kerugian nonfisik, tuntutan hukum. Dalam poin deductible pada buku polis, biasanya perusahaan asuransi menyematkan kalimat “per any one accident” yang artinya per kejadian.
TSI adalah
Harga pertanggungan atau limit of liability. Sebuah kontrak asuransi dibuat berdasar pada kesepakatan batas pembayaran ganti rugi. Jadi arti TSI adalah batasan harga dari sebuah pertanggungan atau Total Sum Insurance. Batasan ini lazim dipakai bagi objek dengan kepentingan pertanggungan dihitung nilainya. Sedangkan pengertian limit tanggung gugat (limit of liability) adalah diterapkan dalam kepentingan yang tak mudah diukur. Semisal berapa besar akuntan akan dituntut.(Armin)