PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Tindakan Bijaksana Memiliki Asuransi Kendaraan Roda Dua


Rosasiva  |  Otomotif  |  31 March 2022  |   1929 Pengunjung

Tindakan Bijaksana Memiliki Asuransi Kendaraan Roda Dua

Otomotif  |  31 March 2022 Tindakan Bijaksana Memiliki Asuransi Kendaraan Roda Dua

Karena jumlah kendaraan di jalan meningkat, kecelakaan, dan insiden malang terkait. Tidaklah wajib bahwa kecelakaan harus terjadi karena kelalaian Anda; bisa jadi karena kelalaian pihak lain. Terlepas dari cedera, kerusakan pada kendaraan dan stres terkait, itu juga berdampak pada keuangan Anda. Semua alasan ini membuat membeli asuransi kendaraan roda dua menjadi pilihan yang bijaksana.

Kendaraan yang berjalan di jalan raya di negara Indonesia tanpa polis asuransi sebenarnya berbahaya. Oleh karena itu, setiap pemilik kendaraan roda dua diwajibkan untuk memiliki setidaknya pertanggungan asuransi kewajiban pihak ketiga, yang merupakan pertanggungan minimum untuk kendaraan roda dua.

Perlindungan terhadap bencana alam
Mengasuransikan kendaraan roda dua Anda akan melindungi Anda dari biaya yang timbul akibat kerusakan kendaraan Anda jika terjadi bencana alam seperti banjir dan gempa bumi, dan lain-lain.

Perlindungan terhadap insiden non-alami
Memiliki asuransi kendaraan roda dua juga melindungi Anda dari kehilangan dan kerusakan akibat pencurian, pemogokan, perampokan atau perang.

Kewajiban hukum
Jika ada pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan dengan kendaraan roda dua Anda, pasti ada tanggung jawab hukum. Asuransi pihak ketiga, yang diwajibkan dengan asuransi kendaraan roda dua, melindungi Anda dari tanggung jawab pihak ketiga yang timbul karena kecelakaan.

Manfaat lainnya
Membeli polis asuransi kendaraan roda dua dan memperbaharuinya secara berkala dan tepat waktu membuat Anda berhak mendapatkan diskon khusus seperti No Claim Bonus (NCB). NCB adalah bonus yang Anda peroleh untuk setiap tahun tanpa klaim dari asuransi Anda. Dengan kata lain, itu adalah manfaat yang diberikan oleh penyedia asuransi untuk keselamatan berkendara dan perawatan kendaraan Anda. Pada saat perpanjangan asuransi kendaraan roda dua Anda, semakin tinggi NCB, semakin rendah premi asuransi Anda.

Klaim tanpa uang tunai
Ini adalah salah satu manfaat utama memiliki polis asuransi kendaraan roda dua. Anda bisa mendapatkan kendaraan roda dua Anda yang rusak di salah satu bengkel jaringan yang berafiliasi dengan penyedia asuransi Anda. Tagihan untuk perbaikan tersebut akan diselesaikan antara garasi dan penyedia asuransi. Anda tidak perlu mengatur dana untuk perbaikan.

Perlindungan asuransi untuk kecelakaan diri
Perlindungan asuransi untuk kecelakaan diri telah menjadi fitur reguler lain dari polis asuransi kendaraan roda dua dan memberikan perlindungan bagi pengendara terhadap cedera akibat kecelakaan. Meskipun tidak wajib membeli pertanggungan ini dengan polis asuransi kendaraan roda dua, memiliki pertanggungan ini adalah wajib menurut undang-undang. Jadi, masuk akal untuk memanfaatkan manfaat ini. Jika Anda sudah memiliki pertanggungan kecelakaan diri dari kendaraan yang sudah ada, Anda tidak perlu membeli kembali pertanggungan ini saat membeli kendaraan roda dua baru.

Asuransi jangka panjang
Penyedia asuransi telah meluncurkan produk asuransi jangka panjang, yang dapat melindungi kendaraan roda dua Anda selama tiga tahun. Manfaat utama dari opsi ini adalah bahwa premi ditetapkan untuk seluruh jangka waktu dan tidak bervariasi, tidak seperti dalam kasus pembaruan tahunan di mana kenaikan harga biasa oleh perusahaan asuransi atau perubahan tarif pajak selalu meningkatkan premi. Selain itu, Anda dapat bersantai selama tiga tahun tanpa khawatir melewatkan tenggat waktu perpanjangan tahunan.

Polis Pertanggungan Asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga
Disebut asuransi 'pihak ketiga' karena penerima polis adalah orang lain selain Penanggung (Perusahaan Asuransi) dan tertanggung (umumnya pemilik kendaraan). Polis ini menjamin tanggung jawab hukum dari pihak Tertanggung, terhadap kematian/cacat yang disebabkan oleh pihak ketiga atau kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan yang diasuransikan terhadap harta benda milik pihak ketiga.

Polis Asuransi Komprehensif
Ini memberikan perlindungan lengkap untuk kendaraan roda dua dan tertanggung. Dengan kata lain, rencana komprehensif mencakup tanggung jawab pihak ketiga serta cedera dan kerusakan kendaraan atau pencurian Anda. Banyak tambahan dan perlindungan opsional lainnya juga ditawarkan oleh beberapa perusahaan asuransi, seperti perlindungan depresiasi nol, yang bahkan mencakup biaya bahan habis pakai. Selanjutnya, ia juga menawarkan perlindungan kecelakaan pribadi bagi pemilik atau pengendara jika terjadi kecelakaan. Selain itu, jenis asuransi kendaraan roda dua ini juga melindungi Anda dalam hal tanggung jawab pihak ketiga.

Jadi, mengetahui semua manfaat ini, penting agar Anda tidak mengabaikan baik membeli maupun memperbarui pertanggungan asuransi kendaraan roda dua Anda. Pilih satu yang mencakup semua dasar, dengan biaya yang wajar, dengan rasio penyelesaian klaim yang baik.

WhatsApp ASURANSIKU.id WhatsApp Customer Service