PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Syarat dan Protokol Kesehatan Wisata Pandemi


Rosasiva  |  Pariwisata  |  14 March 2022  |   1728 Pengunjung

Syarat dan Protokol Kesehatan Wisata Pandemi

Pariwisata  |  14 March 2022 Syarat dan Protokol Kesehatan Wisata Pandemi

Tempat Wisata Dibuka Saat Pandemi, Ini Syarat dan Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi

Pariwisata buka di masa pandemi, syarat protokol kesehatan harus dipatuhi. Hal itu dilakukan dalam upaya memulai aktivitas ekonomi dan perlindungan di tengah wabah Covid-19. Ketua Pokja Percepatan Penanganan Covid-19, Donny Monardo mengatakan, pembukaan lokasi wisata tersebut sesuai dengan keinginan masyarakat dan disertai dengan pembinaan dari pihak berwenang.

“Dengan persiapan yang sesuai dan sudah dibicarakan matang-matang, saya umumkan ada rencana pembukaan kawasan wisata alam yang aman, sehat, dan nyaman secara bertahap. Menurutnya, ketiga aspek tersebut menjadi acuan bagi wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk berwisata ke destinasi wisata di tengah pandemi. 'Pariwisata adalah sektor yang mengandalkan kepercayaan wisatawan nasional dan internasional, dalam memberikan rasa aman, kesehatan dan kenyamanan'

Persyaratan untuk membuka

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengelola ' suatu destinasi wisata sebelum mereka dapat membuka kembali tempat-tempat wisata tersebut. Doni mengatakan salah satunya adalah wisata alam yang boleh dibuka di kabupaten/kota yang berada di zona hijau dan kuning.

Saat ini diketahui sekitar 270 kabupaten/kota termasuk di wilayah tersebut. Sedangkan untuk zona lainnya akan diatur dengan ketersediaan wilayah dan pengelola zona. Kawasan wisata alam yang diminati antara lain wisata bahari, konservasi perairan, wisata petualangan, taman nasional (TN), taman alam (TWA), taman hutan raya, dan cagar alam.

Selain geopark dan kawasan wisata yang tidak dilindungi seperti kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata dan kawasan wisata alam yang dikelola masyarakat sudah dapat dibuka secara bertahap.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan ada 29 kawasan wisata lindung yang bisa dibuka secara bertahap selama pandemi Covid-19. Ia menambahkan, 29 lokasi tersebut tersebar di DKI, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kaltim, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sumsel, dan Bali. “Saya sangat berharap ini merupakan kabar baik untuk wisata dan seluruh warga sekitarnya,” ucapnya.

Protokol Kesehatan

Kalaupun ada waktu untuk istirahat, Donny menambahkan, untuk membuka pariwisata di daerah itu perlu kajian Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Komunikasi tersebut juga melibatkan manajemen pariwisata, Ikatan Dokter Daerah Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan, pakar ekonomi, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, penggiat konservasi dan dunia usaha.

Selain itu, pelaksanaan keputusan tersebut juga harus didahului dengan tahap pendahuluan, meliputi pendidikan, sosialisasi dan simulasi sesuai dengan kondisi wisata dan karakteristik masyarakat di daerahnya masing-masing. Sementara itu, penerapan protokol kesehatan harus menjadi kebiasaan baru. “Kita harus yakin agar pariwisata bisa dibuka kembali,” ujarnya. Seperti sudah diketahui, Kementerian Kesehatan telah mengesahkan KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

KMK mengatur tentang protokol hotel/hotel, restoran, atraksi, sarana transportasi dan fasilitas umum lainnya yang terkait dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Adanya protokol kesehatan ini diharapkan dapat mendukung rencana pembukaan perusahaan pariwisata dan pembiayaan kreatif secara bertahap, sehingga perusahaan pariwisata dan pembiayaan kreatif dapat diaktifkan kembali.

“Diharapkan pemerintah daerah dan pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dapat mengembangkan dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan resolusi yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan,” kata Deputi Direktur Kebijakan Strategis Kementerian Kesehatan RI tersebut. Kesehatan. Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, R Kurleni Ukar, seperti dikutip dari situs Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

WhatsApp ASURANSIKU.id WhatsApp Customer Service