PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Tahapan dan Dokumen Pendukung Audit Laporan Keuangan


Akhmad Armin  |  Finansial  |  10 June 2022  |   2581 Pengunjung

Tahapan dan Dokumen Pendukung Audit Laporan Keuangan

Finansial  |  10 June 2022 Tahapan dan Dokumen Pendukung Audit Laporan Keuangan

Sebuah perusahaan tentu wajib melakukan audit laporan keuangan, yang bertujuan mengetahui kondisi perusahaan yang dimaksud karena akan bisa diketahui dengan proses audit, siklus audit sangat bermanfaat untuk menyampaikan informasi tentang 
wajar tidaknya laporan penggunaan keuangan untuk keperluan bisnis, apakah laporan tersebut sudah sesuai prinsip akuntansi atau tidak.

Audit keuangan menjadi SOP akuntan perusahaan terhadap para stakeholder, tujuan adanya audit laporan keuangan biasanya dijalankan oleh para akuntan publik supaya berjalan independen, dalam melaksanakannya terdapat beberapa tahap yang dilakukan saat audit laporan keuangan.

Pengertian Audit Laporan Keuangan
Arens pada 2003 menyebutkan, bahwa audit adalah proses evaluasi bukti dan pengumpulan bukti yang menjadi informasi akuntabilitas berdasar sebuah entitas ekonomi, hal ini jelas dilakukan oleh pihak yang kompeten serta independensinya terpercaya,
sebagai penyampai dan penentu informasi yang sesuai kriteria yang ditetapkan sesuai koridor akuntansi, singkatnya audit laporan keuangan menjadi pembanding kondisi yang terjadi dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Hal ini bermanfaat memastikan keseuaian penugasan serta kriteria yang ditetapkan, hasil dari penugasan yang dimaksudkan tersebut bisa dikomunikasikan pada pihak yang berkepentingan, diantara banyaknya pengertian yang dituturkan ahli, laporan keuangan perusahaan memang wajib diaudit.

Apalagi perusahaan yang sedang dan sudah go public, kalau saja laporan keuangan tidak diaudit, biasanya laporan keuangan tersebut terdapat banyak kesalahan yang disengaja ataupun yang tak disengaja, maka dari itu, laporan keuangan yang belum diaudit, kewajarannya masih diragukan oleh para pemangku kebijakan.

Tujuan Utama Laporan Audit Keuangan
Tujuan utama dilakukannya audit terhadap laporan keuangan adalah menilai kelayakan maupun kewajaran penyajian laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan, kelayakan dan kewajaran yang dimaksudkan ini tentunya harus sesuai prinsip 
akuntansi yang selanjutnya penilaiannya menunjukkan opini audit.

Terdapat beberapa jenis opini audit laporan keuangan, tepatnya ada empat macam, yang adalah.

  • Unqualified Opinion atau Wajar Tanpa Pengecualian, yang berarti penyajian laporan keuangan sudah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
  • Qualified Opinion atau Wajar Dengan Pengecualian, yang artinya laporan keuangan bisa diandalkan, namun terdapat beebrapa pos atau masalah yang bisa dikecualikan, agar tidak menjadi masalah di masa mendatang.
  • Adversed atau Tidak Wajar artinya laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan standar akuntansi atau ada kesalahan material dalam laporan keuangan tersebut.
  • Disclaimer atau Tidak Memberikan Pendapatan yang berarti laporan keuangan memiliki kesalahan yang material dan manajemen membatasi lingkup pemeriksaan sehingga auditor tidak menemukan bukti yang cukup.

Selain itu, berikut adalah beberapa alasan atau tujuan mengenai alasan mengapa audit dan proses audit laporan keuangan harus dilakukan:

Mengetahui Kondisi Keuangan Perusahaan
Kondisi keuangan merupakan salah satu indikator kesuksesan suatu perusahaan. Karenanya tidak heran jika banyak perusahaan yang rela melakukan apa saja agar kondisi keuangannya stabil. Salah satu kegiatan untuk memastikan atau memeriksa 
kondisi keuangan perusahaan yakni melalui proses audit laporan keuangan.

Memenuhi Kewajiban
Mengacu pada Undang-Undang Perseroan No. 40 Tahun 2007 Pasal 68, perusahaan wajib melakukan audit.
Memang tidak semua perusahaan diwajibkan melakukan audit.
Untuk memperjelas berikut akan merupakan kutipkan isi dari UU Perseroan No. 40 Tahun 2007 Pasal 68:

(1) Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk di audit apabila:
Kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;
Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;
Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;
Perseroan merupakan persero;
Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS.
(3) Laporan atas hasil audit akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui Direksi.

Informasi Perusahaan
Informasi Perseroan akan tercermin menjadi sebagai kondisi keuangan, melalui serangkaian proses audit laporan keuangan, guna mencari tahu informasi yang dibagikan pada pihak yang berkepentingan, tentunya dibutuhkan laporan informasi yang bisa dimengerti dan baku, agar semua khalayak umum mengetahuinya.

Proses menerjemahkan laporan keuangan perusahaan inilah agar dimengerti semua pengguna yang disebut audit. Dimana laporan informasi ini tercermin melalui opini audit yang diberikan oleh auditor, Dalam mengerjakan laporan keuangan untuk bisnis,
semua harus diaudit oleh akuntan publik, untuk menjelaskan status keuangan perusahaan.(Armin)

WhatsApp ASURANSIKU.id WhatsApp Customer Service