SIM Pintar sudah diberlakukan di beberap provinsi di Indonesia. Penerapan SIM Pintar diikuti juga sistem penilaian untuk pengendara baik motor dan mobil.
Hal ini berarti pengendara pelanggar lalu lintas selain dikenai denda mendapatkan juga poin buruk atau baik sesuai perilaku dijalanan. Poin ini dapat disimpan dalam server milik Korlantas. Bahwa pelanggaran ringan memiliki bobot 1, pelanggaran sedang dikenai poin 3, serta berat mencapai 5.
Batas maksimal yang bisa dilanggar pengendara mobil dan motor adalah 12 poin kesalahan. Sewaktu pengendara mobil dan motor sudah memperoleh 12 bentuk pelanggaran, maka tindakan tegas pencabutan SIM dapat dilakukan.
12 poin bisa dicabut saat pengendara mobil dan motor memperpanjang SIM. Didalam SIM Pintar pengendara mobil dam motor. Uang yang terdapat pada SIM Pintar menjadi tanggung jawab pemiliknya. Uang pada kartu pintar itu tak dapat diblokir. Oleh sebab itu, dia meminta pemilik kendaraan dapat menjaga dengan baik SIM Pintar-nya supaya jangan berpindah tangan.
ASURANSIKU.id penyedia asuransi mobil online di Indonesia merasa disaat ini tingkat kewaspadaan menjadi penting saat ini. SIM Pintar memang benar dapat menyimpan uang hanya itu ada tersimpan chip bukan server Korlantas.