Setiap kita tentu memiliki harga benda jenis properti yang memiliki harga jual atau perawatan yang tergolong mahal, tentu perlindungan dengan asuransi properti adalah langkah awal untuk mengamankan agar properti tersebut, tidak menelan biaya besar,apabila terjadi sesuatu, yang disebabkan bencana alam,hingga Act of God dalam istilah asuransi.
Syarat pengajuan klaim asuransi pun tentu harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan klausul perjanjian yang telah disetujui kedua belah pihak (klien dan asuransi), pastikan teliti dan berhati-hati dalam membaca agreementnya.
Pastikan juga anda telah mempelajari hingga detail dan teliti, tentang aturan sebagai nasabah asuransi, dari kewajiban yang wajib di penuhi serta hak yang akan anda dapatkan, karena dalam contoh kasus, klaim yang paling sering terjadi konflik adalah klaim asuransi kebakaran, kenapa ?
Karena umumnya beberapa pihak asuransi, tidak memberi penjelasan detail,tentang kewajiban dan hak masing-masing pihak, alih-alih perusahaan asuransi yang harus melindungi kita, ketika terjadi masalah, malah menimbulkan kerugian.
Kejadian kebakaran seringkali terjadi karena bencana alam dan human error, baik yang memang disengaja atau unsur ketidaksengajaan.
Sebab itu, apabila pengajuan klaim asuransi kebakaran anda pernah di tolak oleh pihak asuransi, pastikan anda berlangganan asuransi melalui pialang asuransi, yang memposisikan pihaknya sebagai 'lawyer' bagi anda nasabah asuransi, sebagai sisi client,pastikan anda memahami kenapa klaim asuransi kebakaran anda di reject.
1. Surat klaim tidak sesuai
Ketika anda berniat mengajukan klaim pada asuransi, semisal melalui pialang asuransi tempat anda beli produk asuransinya, pastikan kronologi yang anda alami sesuai dengan yang tertulis di surat klaimnya, tentu harus sesuai dengan polis yang telah anda sepakati, hal ini tidak hanya berpaku pada flexas,namun hampir semua jenis asuransi.
2. Terlambat
Di peraturan polis, biasanya mencantumkan aturan durasi dan garis waktu untuk pengajuan, misalkan 7 hari sejak terjadinya kerusakan, maka itu sesegera mungkin jangan sampai mendekati nyaris tenggat waktunya, saran terbaik adalah paling lambat 3 hari setelah kejadian.
Karena apabila anda terlambat mengajukan klaim, tentu akan memperlambat juga kinerja pihak asuransi, karena dalam proses surat klaim, akan terdapat banyak langkah yang harus dilalui oleh pihak asuransi,seperti survei,menghitung jumlah kerugian,serta tindakan pencegahan kerugian lainnya.
3. Kesengajaan
Biasanya sebelum memberikan persetujuan klaim yang anda ajukan, pihak asuransi akan melakukan survey di TKP kebakaran dan menginvestigasi mendetail, tentang beberapa faktor yang menjadi penyebab kebakaran di properti atau harga yang diasuransikan.
Apabila ditemukan hal yang mencurigakan seperti unsur kesengajaan dari pihak client, serta pernyataan atau saksi orang yang berada di sekitar TKP, maka klaim anda besar kemungkinan akan di tolak.
Saran terbaik adalah sejak sebelum membeli produk asuransi, menggunakan jasa pialang asuransi yang sangat expert dalam hal mitigasi bencana dan risk management, akan memberi anda advice dan ketika telah terjadi insiden akan membantu anda mengajukan klaim ke pihak asuransi, dan tentunya akan melibatkan pihak kepolisian untuk penyelidikan resmi.
4. Tidak termasuk produk perlindungan kebakaran
Biasanya produk asuransi yang dibeli hanyalah asuransi properti namun tidak termasuk dalam coverage untuk kebakaran, sebaiknya sebelum membeli,pastikan produk perlindungan kebakaran telah mencakup polis yang anda bayarkan.
5. Tidak membayar premi
Tidak jarang ditemui, ketika mengajukan claim, premi yang harus anda bayarkan dalam tunggakan,yang akhirnya claim yang anda ajukan di tolak. Pihak asuransi pasti tidak akan sanggup memenuhi pembayaran perbaikan aset Anda dari kebakaran jika pembayaran premi asuransi dari Anda tidak sesuai dengan persyaratan.(Arm)