Sewaktu kebutuhan mendesak biasanya, banyak masyarakat Indonesia yang memakai sertifikat rumah sebagai alat pengajuan kredit pinjaman. Pengkreditan tersebut bisa multiguna atau yang lainnya untuk agunan syarat pinjaman bank.
Mengacu dari Pasal 20 UUPA hak kepemilikan tanah bisa diwariskan serta diperkuat secara hukum. Sebagai pemilik tanah, penggunaannya dibuktikan dengan SHM atau Sertifikat Hak Milik. Dengan memiliki surat sakti tersebut seseorang mempunyai prioritas tertinggi yang bisa dimanfaatkan pada lembaga keuangan.
SHM memberi banyak kemudahan, seperti menjual aset berupa rumah atau tanah. Selain penjualan SHM dapat juga di agunkan atau gadai, serta di wakafkan. Pada kondisi tertentu pemilik SHM bisa digadai ke bank, sehingga jaminan sertifikat tanah serta rumah bisa menjadi syarat pencairan pinjaman terpenuhi.
Berikut ASURANSIKU.id jabarkan beberapa lembaga keuangan yang menerima SHM sebagai penjamin pinjaman
Kredit Multiguna
Kredit Multiguna merupakan produk beberapa Bank besar, seperti BRI, BCA, Bank Mandiri atau Bank Danamon. Proses pengajuan kredit multiguna cukup membutuhkan modal SHM saja.
Selain SHM rumah untuk penjaminan, juga ada BPKB serta berdasar pada aturan baku alokasi dana pinjaman adalah 40% dari penghasilan nasabah. Tenor kredit pinjaman relatif 1 sampai 5 tahun bunga sampai 0,9% per bulan.
Pegadaian
Tersedia juga untuk menggadai sertifikat rumah sebagai pembiayaan dengan sistem syariah. Pegadaian bisa digunakan masyarakat yang berpenghasilan tetap, layaknya mereka pengusaha mikro, kuli, petani hingga nelayan. Jaminan tanah serta rumah statusnya wajib SHM atau HGB tidak bisa yang lain.
Menjamin sertifikat pada pegadaian punya keuntungan tersendiri, yaitu nasabah akan mendapat pinjaman Rp100 juta sampai Rp200 juta. Skema pembiayaan syariah bisa kapan saja dilunasi dan pengajuan gampang.
Lembaga Penyedia Keuangan Bukan Bank
Di Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat juga lembaga-lembaga keuangan non-bank serta terdaftar di OJK. Lembaga keuangan itu seperti BFI, Adira, ACC yang memiliki produk pinjaman bersyarat mengagunkan SHM tanah tau rumah. Dengan jaminan itu, nominal pembiayaan dapat lebih besar ketimbang BPKB dengan nominal sedikitnya Rp 70juta.
ASURANSIKU.id sebagai penyedia asuransi rumah dan tanah terpercaya, menyarankan agar surat SHM rumah dapat digunakan dengan bijak. Keperluan pembiayaan baik untuk usaha, renovasi rumah, atau pendidikan bisa dimanfaatkan dari SHM rumah dan tanah. Jangan lupa lengkapi asuransi rumah dari ASURANSIKU.id agar aset rumah properti terawat dan terlindungi.
Asuransi rumah merupakan penjaminan yang melindunginya dari risiko kerugian. Bentuk-bentuk kerugian tersebut bisa diakibatkan dari kebakaran, bencana, pencurian, gempa bumi, air meluap, serta lain sebagainya.(rsv)