Sewaktu melewati gang-gang atau jalur yang memerlukan perlambatan laju kendaraan, biasanya di permukaan jalan kita menemukan adanya polisi tidur atau speed bump. Namun, seringkali kita temukan ukuran yang tak standar dan membuat laju kendaraan menjadi.
Kita mungkin sering mengalami ketidaknyamanan karena polisi tidur yang tak memenuhi standar ketika berkendara, baik di jalan kota atau jalan pemukiman. Ada lonjakan kurang nyaman dari kendaraan, baik mobil atau sepeda motor. Hal tersebut tentu saja disebabkan polisi tidur kurang baik pembuatannya terlalu tinggi atau terlalu sempit malah terkadang sudut kemiringannya kecil. Bukan sekedar berakibat pengendara atau penumpang merasa kurang nyaman, namun berisiko meningkatkan kecelakaan tunggal, seperti halnya dampak negatif jalanan rusak.
Tidak boleh sembarangan
Padahal, polisi tidur etikanya tak bisa sembarangan dibangun. Keputusan Menteri Perhubungan Tahun 1994 perihal Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan menyebut standar umum bentuk serta ukuran alat pembatas kecepatan. Pada peraturan itu, tinggi maksimum pembatas kecepatan yaitu tidak lebih tinggi 12 sentimeter dan memiliki sudut kemiringan minimum 15%. Alat pembatas kecepatan mesti diberi garis serong bercat putih guna memberi peringatan pada kendaraan bermotor perihal pembatas kecepatan yang di depannya.
Polisi tidur yang tak sesuai standar, alih-alih membantu, seringkali justru menyulitkan serta berpotensi merusak kendaraan. Tidak adanya garis putih bisa menyebabkan pengendara kurang awas saat mengurangi kecepatan hingga mengerem secara tiba-tiba. Pengereman yang mendadak dapat mengakibatkan roda terkunci lalu kecelakaan beruntun bisa terjadi. Polisi tidur bisa berrisiko cedera punggung, terutama bagi mereka pengemudi kendaraan bermotor roda dua.
Untuk membuat pengendara dan pengguna jalan lain aman dan nyaman, gunakan bahan karet sebagai alat pembatas kecepatan agar meminimalkan benturan dari kendaraan.