Jasa perusahaan pembiayaan saat ini telah umum dimanfaatkan sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun masih banyak yang belum paham lebih detail tentang perbedaan lembaga pembiayaan dan bank.
Kata “Pembiayaan” mungkin istilah yang kurang dikenal masyarakat Indonesia secara luas. Namun bila diganti Leasing, masyarakat pasti mengetahui jasa seperti apa yang ditawarkan. Secara umum, masyarakat Indonesia mempersepsikan leasing sebagai perusahaan keuangan selain bank.
Konsumen bisa menghubungi perusahaan pembiayaan yang selanjutnya tenaga pemasar memberikan perhitungan besaran cicilan tiap bulannya termasuk biaya administrasi, asuransi dan pinjaman.
Pembiayaan terhadap kendaraan atau leasing, hanya merupakan salah satunya dari 4 lini usaha perusahaan pembiayaan.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia Perusahaan Pembiayaan yaitu Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang didirikan khusus guna melakukan kegiatan termasuk pada bidang usaha ”Lembaga Pembiayaan”.
Mengacu dengan bidang usaha di atas, sebetulnya terdapat kesalahpahaman antara istilah leasing dan pembiayaan konsumen. Selama ini, pembiayaan kendaraan lebih dikenal sebagai leasing sebab perusahaan-perusahaan suka memakai kata leasing sebagai penamaan serta penyebutan para agen penjual di lapangan.
Kenyataannya leasing atau sewa guna usaha mengacu pada pembiayaan aset-aset yang bersifat untuk perusahaan seperti kendaraan operasional, alat berat dan mesin.
Sementara pembiayaan kendaraan yang telah kita kenal selama ini, sebenarnya masuk kategori pembiayaan konsumen. Namun penggunaan kata tersebut telah umum, maka istilah leasing menjadi identik dengan perusahaan pembiayaan.
Karena beragamnya jasa pembiayaan yang diberikan, kini perusahaan leasing umum dikenal juga dengan perusahaan multi finance. Perusahaan Pembiayaan berfungsi dalam mendukung perekonomian nasional, yaitu sebagai sumber pembiayaan alternatif untuk masyarakat dalam kebutuhan permodalan
Peranan Pembiayaan Sebagai Perekonomian Nasional
1. Pembiayaan Nasabah
2. Pembelian Kendaraan
3. Pembelian Alat Berat
4. Pembelian Mesin Produksi
Nah, selain memahami fungsi lembaga badan pembiayaan yang disebutkan di atas, jangan lupa pilih lembaga pembiayaan kredibel. Supaya transaksi lebih mudah dilakukan serta terjamin keamanannya.