Berikut beberapa tips untuk memilih pertanggungan pendidikan:
1 Menghitung Biaya Pendidikan yang Dibutuhkan Sebelum mulai mencari asuransi pendidikan yang tepat, sobat harus menentukan terlebih dahulu seberapa besar biaya pendidikan yang dibutuhkan. Uang sekolah atau biaya masuk, uang sekolah bulanan, bimbingan belajar, buku, seragam, transportasi, dan biaya lainnya dari penerimaan sampai kelulusan harus dipertimbangkan. Untuk biaya pendidikan yang cukup di masa depan atau yang berlangsung lebih dari 10 tahun, seperti biaya pendidikan tinggi, inflasi yang terjadi harus diperhitungkan untuk nilai investasi yang kami rencanakan saat ini untuk mengimbangi kenaikan biaya pendidikan. pendidikan.
2. Evaluasi Dengan Kemampuan Finansial Setelah Anda menentukan biaya pelatihan, Anda juga harus mengukur berapa banyak uang yang dapat Anda sisihkan dengan mudah dan risiko keuangan apa yang akan Anda hadapi saat membeli produk asuransi Anda. Asuransi pendidikan merupakan jenis asuransi jangka panjang yang tidak mempengaruhi keadaan keuangan keluarga dan pembayaran premi tidak berhenti di tengah jalan.
3. Pilih Perusahaan Asuransi Dengan Bijak Pilih perusahaan asuransi dengan rekam jejak yang baik dan terpercaya. Setiap asuransi memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing. Anda bisa melakukan sedikit riset untuk membandingkan produk asuransi pendidikan antar perusahaan asuransi. Pilih dengan cermat dan hati-hati agar tidak menyesal di kemudian hari. Yang terpenting, pilihlah perusahaan asuransi yang memiliki sertifikat keagenan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
4. Review Polis Asuransi Setelah Anda menentukan produk asuransi yang ingin Anda beli, ada baiknya Anda mengecek kembali semua syarat dan ketentuan dalam polis asuransi tersebut. Memahami segala hak dan kewajiban konsumen dan perusahaan asuransi. Pastikan nama tertanggung, besaran premi, harga pertanggungan, jangka waktu pertanggungan, biaya pertanggungan, instrumen investasi dan fasilitas lainnya sesuai dengan kesepakatan bersama. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.69/POJK.05/2016, tertanggung berhak untuk mempelajari asuransi (rest period/free review period) dalam jangka waktu paling lambat 14 hari setelah tertanggung. kebijakan diterima.