PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Apakah Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama?


IT Digital  |  Otomotif  |  06 November 2024  |   36 Pengunjung

Apakah Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama?

Otomotif  |  06 November 2024 Apakah Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama?

Pembeli kendaraan bekas kini tidak perlu lagi repot meminjam KTP pemilik lama untuk memperpanjang STNK. Selain itu, proses balik nama kendaraan bekas juga semakin mudah dan hemat, berkat adanya penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Inilah yang perlu Anda ketahui tentang perubahan peraturan ini!

Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama

Kini, pemilik kendaraan bekas hanya perlu melakukan proses balik nama tanpa menyertakan identitas pemilik awal. Cukup menunjukkan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan kuitansi pembelian kendaraan, Anda bisa langsung memproses balik nama di kantor Samsat atau bahkan melalui layanan online Samsat Jakarta.

Bagaimana Cara Balik Nama Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama?

  1. Persiapkan Dokumen – Anda hanya perlu BPKB, kuitansi pembelian, dan dokumen kendaraan lainnya.
  2. Kunjungi Samsat Terdekat – Lakukan proses balik nama di kantor Samsat atau secara online.
  3. Bayar Pajak dan Biaya PNBP – Meskipun bebas bea balik nama, Anda tetap harus melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya PNBP untuk cetak STNK dan pelat nomor.

Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan kebijakan pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas sejak 23 Oktober 2024, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024. Dengan insentif 0% bea balik nama ini, pemilik kendaraan bekas di Jakarta bisa mendapatkan kepemilikan yang sah tanpa biaya tambahan untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Kebijakan ini berlaku hingga 5 Januari 2025.

Kapan Kebijakan Ini Berlaku?

Pembebasan biaya balik nama kendaraan bekas ini berlaku hingga 5 Januari 2025. Setelah tanggal tersebut, sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, penghapusan bea balik nama hanya akan berlaku untuk kendaraan baru yang pertama kali didaftarkan. Pastikan Anda segera memanfaatkan kesempatan ini untuk balik nama kendaraan bekas tanpa biaya!

Apa Saja yang Tetap Dikenakan Biaya?

Walaupun bebas dari bea balik nama, pemilik kendaraan bekas tetap perlu membayar:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) – Jika ada tunggakan, wajib dibayarkan.
  • Biaya PNBP – Termasuk biaya cetak STNK, pelat nomor, dan BPKB yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Polri.

Perlindungan Maksimal dengan Asuransi Kendaraan

Dengan kemudahan ini, membeli kendaraan bekas di Jakarta menjadi lebih praktis dan hemat. Untuk melindungi investasi Anda, pastikan kendaraan dilindungi dengan asuransi kendaraan terbaik. ASURANSIKU.id menawarkan perlindungan lengkap untuk kendaraan Anda, dari risiko kecelakaan hingga kehilangan. Dapatkan penawaran terbaik sekarang dan berkendaralah dengan tenang!

Baca Juga: Ingin Mobil Lebih Nyaman? Cek 5 Kaca Film Terbaik Ini!

 

WhatsApp ASURANSIKU.id WhatsApp Customer Service