Unit Link dan Reksa Dana beberapa waktu belakangan kian terus banyak penggunanya, memang reksa dana terus menjadi favorit instrumen investasi karena keuntungan yang di janjikan bisa lebih besar dari pada tabungan.
Sedangkan kenapa unit link menjadi favorit, karena selain dapat difungsikan menjadi perlindungan, dapat juga menghasilkan produk investasi, maka kedua keuntungan ini bisa didapat dari produk unit link.
Mengacu dari data yang di sajikan berdasar hasil uang yang dikelola oleh reksa dana sejak tahun 2009 hingga 2015 dalam 6 tahun terakhir, mencapai total transaksi dari Rp 72 Triliun hingga Rp 272 Triliun.
Sedangkan unit link, jika mengacu dari data AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) di tahun 2015, telah mencatatkan pertumbuhan premi hingga Rp 83,15 Triliun, meningkat sebesar 15% dari tahun sebelumnya 2014, yang hanya Rp 72,34 Triliun yang hanya 8,73%.
Lalu, apakah perbedaan yang di tawarkan dari unit link atau reksa dana ? padahal kedua instrumen keuangan ini memiliki keuntungan.
Manajer Investasi
Pengelolaan uang dari reksa dana dan unit link, di kelola oleh manajer investasi, atau MI, dengan pengelolaan dari pihak MI ini, dana nasabah yang terkumpul, akan menempati post-post instrumen investasi umumnya sebagaimana obligasi, saham atau produk deposito lainnya.
Yang artinya, reksa dana atau Unit Link berdasar dari dana investasi pada umumnya.
Baca Juga : Kenali Unitlink, Asuransi dengan Fitur Investasi
Risiko Reksa Dana dan Unit Link
Reksa dana dan Unit Link Punya Tingkat Risiko yang Hampir Sama
Dengan beberapa instrumen seperti diatas, maka kedua instrumen ini memiliki risiko yang tak jauh berbeda, contoh, ketika reksa dana saham menawarkan return dengan nilai tinggi, risiko yang akan di tanggung pun juga relatif tinggi.
Sedangkan pada unit link, saat nasabah melakukan pembayaran premi terhadap perusahaan asuransi, tentunya premi yang dimaksud selain masuk ke post asuransi, juga masuk ke pos investasi, maka premi yang menjadi investasi rata-rata akan menempati pos instrumen reksa dana saham dengan return tinggi.
Apa Perbedaan Reksa Dana dan Unit Link ? karena dua produk ini memiliki tujuan dan maksud yang berbeda, maka terdapat perbedaan mendasar diantara dua produk keuangan, karena reksa dana adalah instrumen investasi murni.
Beda Jumlah
Pada reksa dana nilai dari jumlah investasi biasanya minimum 100ribu rupiah, sehingga uang yang disetorkan bisa berapa saja, dan sebagai nasabah anda bisa kapanpun melakukan setoran tanpa jumlah yang diwajibkan, semisal hanya Rp100 ribu rupiah setiap bulan, dan di bulan ketiga Rp 1juta juga tidak masalah.
Beda dengan unit link, yang pada dasarnya sebagai produk asuransi maka memiliki jumlah setoran yang sama setiap bulannya, bersamaan nilai yang telah di tentukan dan disepakati bersama dalam sebuah premi, apabila terjadi keterlambatan, maka nasabah akan dikenakan denda.
Beda Hasil
Dalam hal ini adalah hasil dari investasi yang pada kapan dapat menikmati hasil returnnya, sejak pertama melakukan setoran tunai ataupun pembayaran top up dan atau premi, maka di unit link, anda baru dapat memantau hasil investasi atau return, pada tahun kedua.
Berbeda dengan reksa dana, hasil investasi tersebut dapat dipantau sejak di hari pertama melakukan setoran dana atau top up, atau alternatifnya adalah dapat melihat hasil investasi di laporan bulan pertama.
Perbedaan Penarikan Dana
Konsepnya adalah dana yang berada di reksa dana ataupun unit link, sebenarnya bisa dicairkan kapanpun, namun pencairan ini harus diperhitungkan lebih matang lagi, terlebih dari segi untung-ruginya, berdasar return yang akan di dapat nasabah.
Berbeda dengan unit link, yang adalah investasi, yang juga bagian dari asuransi, maka, yang harus menjadi perhatian utama adalah, jangan melakukan withdraw atau pencairan terhadap apa yang telah anda investasikan di unit link, karena kemungkinan besar akan terjadi polis lapse atau pemberhentian asuransi.
Tentunya dalam hal berasuransi, produk perlindungan adalah hal yang paling kita harapkan, sehingga konsultasikan kembali dengan broker asuransi anda.
Dalam berinvestasi, diperlukan ketelitian dan kejelian, terlebih saat membaca klausul antara nasabah dan pemilik produk instrumen keuangan, dalam hal ini broker reksa dana atau broker asuransi, sebagai pihak yang menjadi perantara antara nasabah dan perusahaan asuransi.
Broker asuransi berperan sebagaimana lawyer bagi peserta asuransi, dalam hal pengajuan klaim ataupun penutupan polis, agar prosesnya lebih mudah, dan mendapat advice dalam hal meminimalisir risiko, agar tidak terjadi risiko yang di khawatirkan.(Arm)