PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Peraturan Perlindungan Asuransi Kecelakaan Kerja


Rosasiva  |  Gaya Hidup dan Kesehatan  |  22 March 2022  |   1464 Pengunjung

Peraturan Perlindungan Asuransi Kecelakaan Kerja

Gaya Hidup dan Kesehatan  |  22 March 2022 Peraturan Perlindungan Asuransi Kecelakaan Kerja

Selain kewajiban Pekerja atau karyawan juga dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Termasuk kecelakaan kerja. Jika Anda penasaran dengan peraturan asuransi kecelakaan industri, silakan simak ulasannya di sini.

Menurut Peraturan Pemerintah no. 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan kematian, JKK atau jaminan kecelakaan kerja adalah manfaat berupa uang dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau sakit yang diakibatkannya. dari lingkungan kerja.

Manfaat Ini Peraturan Pemerintah No. Sehubungan dengan perubahan atas 82 pp no. tahun 2019. 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian.

Risiko yang Ditanggung Asuransi Kecelakaan Kerja Manfaat pemegang polis ini adalah santunan atas risiko yang timbul akibat kecelakaan atau hal lain yang terkait di tempat kerja atau di tempat kerja.

WhatsApp ASURANSIKU.id WhatsApp Customer Service