Seperti yang di ketahui bahwa pajak adalah satu diantara penerimaan negara, karenanya hasil dari pembayaran pajak dapat untuk peningkatan produktivitas Negara, karena hal ini cukup berperan dalam pembangunan nasional yang berjalan secara produktif.
Karenanya pula, dari pajak beberapa bantuan bagi kalangan tidak mampu juga dapat tersalurkan dengan baik, bahkan seperti bantuan negara apabila disuatu daerah terdapat bencana, hampir semua di dapatkan dari pajak, sebagai pertahanan ekonomi negara.
Sederhananya, pajak adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh setiap warga negara Indonesia, terhadap Bangsa ini yang untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
Fungsi dari pajak adalah pembangunan perekonomian bagi sebuah Negara yang salah satunya adalah sumber keuangan untuk pemerintahan, karena penggunaannya untuk pemerintah pusat atau daerah, di samping fungsi lainnya adalah untuk mengatur kebijakan pemerintah untuk bidang sosial ekonomi.
Membahas mengenai sosial ekonomi, bagi perorangan yang sedang merencanakan keuangan untuk kemapanan ekonomi dalam jangka panjang, perencanaan keuangan adalah pokok yang utama, maka, dalam merencanakan keuangan, pajak juga harus di perhatikan.
Instrumen dan komponen seluruh Negara bersumber dari pajak untuk pembangunannya, seperti fasilitas kesehatan, yang di dalamnya terdapat pula BPJS kesehatan yang sering kita kenal, amat sangat membantu bagi seluruh lapisan masyarakat untuk jaminan kesehatan.
Kunci utama dalam mengelola keuangan adalah, Menabung untuk tabungan utama, lalu tabungan dana darurat, yang kemudian di susul, pembayaran kewajiban seperti membayar hutang, membayar pajak, lalu asuransi, seperti asuransi jiwa atau asuransi kesehatan dan terakhir adalah investasi.(Arm)