Apa itu Collateral?
Collateral adalah sebuah salah satu produk dari asuransi yang menjadi agunan ataupun jaminan di suatu transaksi kredit. Biasanya, collateral dapat berbentuk aset atau surat berharga yang diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman dana.
Dalam dunia perbankan atau investasi, collateral sudah tidak asing lagi. Terdapat beberapa jenis dan syarat collateral yang perlu diketahui supaya jaminan terhadap kreditur sah di mata hukum dalam sebuah transaksi kredit.
Pengertian dan Fungsi Collateral
Collateral secara harfiah berarti agunan atau jaminan, yaitu suatu aset yang digunakan sebagai jaminan dalam transaksi kredit. Collateral menjamin bahwa peminjam (debitur) memiliki aset yang bisa dijual atau dilelang jika mereka gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemberi pinjaman (kreditur).
Fungsi collateral adalah untuk memberikan keamanan kepada kreditur. Jika debitur tidak mampu membayar pinjaman, maka collateral menjadi obyek yang wajib dijual atau dilelang.
Aspek Penilaian Collateral
Collateral adalah salah satu dari 4C yang biasa diterapkan pada bank, yaitu Capacity, Capital, Condition, dan Character. Bank menilai collateral berdasarkan tiga aspek utama:
- Kepemilikan: Aset harus bisa dipindahtangankan.
- Nilai Agunan: Aset harus memiliki nilai ekonomis yang bisa dinilai dengan uang.
- Pengikatan Hukum: Aset harus terikat di mata hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Jenis-jenis Collateral
Beberapa jenis collateral yang diakui dalam transaksi kredit antara lain:
- Tanah: Harus ada sertifikat hak atas tanah.
- Properti/Bangunan: Harus ada sertifikat kepemilikan, izin mendirikan bangunan (IMB), dan status hukum yang jelas.
- Kendaraan Bermotor: Disertai Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Mesin Pabrik: Harus sesuai dengan usia dan teknis penggunaannya.
- Surat Berharga/Saham: Harus aktif diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau memiliki peringkat investasi.
- Pesawat Udara/Kapal Laut: Harus berukuran di atas 20 meter kubik dan diikat dengan hipotek.
Syarat Sah Collateral
Syarat sah untuk collateral agar dapat diakui sebagai agunan meliputi:
- Status kepemilikan barang bisa dipindahtangankan.
- Barang bisa dinilai dengan uang (punya nilai ekonomis).
- Barang terikat di mata hukum berdasarkan UU yang berlaku (punya nilai yuridis).
Peraturan Otoritas Terkait Collateral
Regulasi dari peraturan otoritas seperti Bank Indonesia (BI) No. 9/PBI/2007 mengatur syarat agar suatu aset dapat diakui sebagai collateral dalam transaksi kredit. Contohnya, jika collateral adalah tanah, maka harus ada pembuktian berupa sertifikat hak atas tanah tersebut. Jika berupa properti atau bangunan, harus ada sertifikat kepemilikan, izin mendirikan bangunan (IMB), dan status hukum yang jelas.
Kesimpulan
Collateral adalah elemen penting dalam dunia perbankan dan investasi sebagai bentuk agunan atau jaminan dalam transaksi kredit. Mengetahui jenis dan syarat collateral sangat penting untuk memastikan jaminan sah di mata hukum.