Akan ada SIM jenis C2 kedepannya yang wajib dimiliki oleh pengendara moge (motor gede) dengan kapasitas mesin 500cc keatas, sedang move dengan mesin 250cc sampai 500cc, harus memiliki SIM C1, yang artinya, kedua pemakai motor jenis ini tidak bisa memakai sim C biasa.
Disebutkan oleh Kasi Standar Pengemudi dari Korlantas Polri Subdit SIM Regident, AKBP Arief Budiman, aturan ini akan diberlakukan pada Agustus 2021, apabila tidak ada halangan. Kini, lanjut Arief SOP terkait kepemilikan SIM C1 dan C2 telah dibuat, begitupun dengan sarana dan prasarananya.
Untuk materi uji praktik juga telah dikirim sejak 2017 lalu, yaitu unit motor dengan kapasitas mesin 250cc pada 2018, dan motor bermesin 600cc.
Untuk pembuatan SIM C1 dan C2, akan mengikuti PP (Peraturan Pemerintah) 76 tahun 2020, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) yang berlaku dari lingkungan Polri. Untuk tarif sama, yaitu SIM C1 juga C2 sebesar Rp 100,000 untuk penerbitan baru, dan perpanjang seharga Rp 75,000.
Tapi, biaya diatas belum termasuk biaya lainnya, diantaranya biaya asuransi Rp 30,000 dan biaya jasa pemeriksaan kesehatan Rp 25,000. Yang artinya biaya keseluruhan untuk pemohon SIM adalah sebesar Rp 155,000. Siapkan surat-surat saat berkendara di jalan, dan lindungi diri dan kendaraan dengan Asuransi Mobil TLO atau Asuransi Mobil Komprehensif.(Arm)