Omicron Melonjak, Kendaraan Tenaga Medis Dipastikan Bebas dari Ganjil Genap di Jakarta
Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 3 selama sepekan ke depan. Sejumlah aturan pun ada yang mengalami perubahan, tetapi tidak untuk kebijakan pembatasan kendaraan pribadi melalui metode ganjil genap. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan ganjil genap di 13 ruas jalan masih tetap berlaku sampai hari ini. Artinya, ganjil genap tetap diberlakukan.
Sambodo mengatakan kebijakan itu akan berlaku mulai hari ini (16 Februari) Rabu. Polisi sebelumnya menetapkan 17 kendaraan di Jakarta tidak termasuk dalam aturan ganjil genap, salah satunya terkait mobilitas tenaga kesehatan. Sambodo mengatakan kebijakan baru yang akan diberlakukan mulai besok, akan menekankan kebebasan bagi petugas kesehatan yang menggunakan ambulans dan kendaraan pribadi mengingat kebutuhan saat ini akan petugas kesehatan selama pandemi. "Kasus omicron masih tinggi, jadi kami beri izin kepada tenaga medis mulai besok sampai ada pengumuman lebih lanjut," kata Sambodo.
Ganjil genap yang diberlakukan di Jakarta hari ini tidak berlaku untuk kendaraan tenaga kesehatan (DKI). Ya, Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya memberikan keringanan untuk kendaraan para nakes yang melintasi kawasan jalur ganjil genap di Jakarta. Petugas nakes hanya cukup menunjukkan surat tugas apabila diberhentikan oleh polisi.
Wilayah DKI Jakarta beberapa waktu lalu telah mengeluarkan rencana untuk menerapkan aturan ganjil genap pada kendaraan bermobil. Kebijakan itu diterapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada 13 titik saat pemerintah memberlakukan PPKM Level 3. Namun, beredar kabar bahwa Dinas Perhubungan Polda Metro membuat pengecualian untuk kendaraan pribadi bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan. Dengan kata lain, tenaga medis dibebaskan dari aturan genap ganjil ini.
Hal ini ditegaskan secara tegas oleh Paul Sambodo Purnomo Yogo, Manajer Angkutan Metro Polda Jaya Kombes. Ia juga mengatakan aturan ganjil genap ini berlaku mulai Rabu, 16 Februari 2022 hingga waktu yang belum ditentukan.
Sambodo menjelaskan mengapa kendaraan tenaga medis kemudian dibebaskan dari aturan ganjil genap di wilayah Jakarta karena melonjaknya jumlah kasus positif COVID-19 yang menjadi salah satu faktornya,” katanya. "Kami memberikan izin (untuk tenaga kesehatan) karena kasus omicron masih tinggi," tambah Sambodo. Bagi tenaga kesehatan yang terkena dampak e-tiket atau ETLE, ada beberapa langkah yang harus diambil untuk mencabut sanksi tersebut. Setelah itu, koroner cukup menunjukkan identitas praktisi medis sebagai persyaratan untuk membatalkan terminologi elektronik.
"Nanti silakan konfirmasi ke pihak yang berwajib dengan menunjukkan ID tenaga kesehatan," lanjut Sambodo menjelaskan. Aturan ganjil genap ini nantinya akan diberlakukan pada 13 ruas jalan di Jakarta.
Berikut ini aturan ganjil genap yang berlaku di Jakarta dari Senin sampai Jumat dari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB pada ruas jalan:
- Jalan MH Thamlin;
- Jalan Zenderal Sudirman
- Jalan Shizinga Mangaraza
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati mulai simpang Mentimun 1 sampai simpang TB Simatupang;
- Jalan Tomang Raya;
- Jalan Jenderal S. Parman, dimulai dari Persimpangan Jalan Tomang Raya dan berakhir di Jalan Gatot Subroto;
- Jalan Gattot Subroto
- Jalan M.T. Hariono;
- kata HR Jalan Rasuna.
- Jalan D.I. Panzaitan;
- Jalan Jenderal A. Yani, simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
- Jalan Gunung Sahari.
Untuk teman-teman yang masih mendapatkan kegiatan dari rumah saja, dan tidak ada hal mendesak lebih baik tetap di rumah saja ya agar lalu lintas di Jakarta tidak terjadi kepadatan.