"Nusantara" Kian Nyata, Ini lima Poin Penting Proyek Pemindahan Ibu Kota Negara
Rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, semakin konkret. Proyek ini memasuki babak baru setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang IKN oleh DPR RI pada 18 Januari 2022. Proses pembahasan UU ini terbilang cepat, hanya memakan waktu 43 hari, dari 7 Desember 2021 hingga pengesahan.
Berikut adalah lima poin penting yang perlu diketahui tentang UU IKN:
- Nama Ibu Kota Baru: Nusantara
- Sesuai Pasal 1 nomor 2 UU IKN, ibu kota negara yang baru akan diberi nama “Nusantara”. Nama ini diumumkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa. Suharso menjelaskan bahwa nama Nusantara dipilih karena telah dikenal secara luas dan ikonik di kancah internasional, mudah diingat, serta mencerminkan identitas Indonesia. IKN Nusantara akan berfungsi sebagai pusat pemerintahan, tempat kedudukan perwakilan negara asing, dan organisasi internasional.
- Cakupan Wilayah IKN Nusantara
- IKN Nusantara akan terletak di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pasal 6 UU IKN mengatur cakupan wilayah yang mencakup daratan seluas 256.142 hektare dan perairan seluas 68.189 hektare. IKN Nusantara berbatasan dengan beberapa daerah: selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam, Teluk Balikpapan, dan beberapa kecamatan di Kota Balikpapan; barat berbatasan dengan Kecamatan Sepaku dan Loa Kulu; utara berbatasan dengan Kecamatan Sanga-Sanga dan Loa Kulu; serta timur berbatasan dengan Selat Makassar. Wilayah darat IKN meliputi 56.180 hektare untuk IKN Nusantara dan 199.962 hektare untuk pengembangan.
- Pemerintahan Wilayah Spesifik
- IKN Nusantara akan dikelola oleh pemerintahan wilayah spesifik yang disebut Otorita IKN. Otorita ini setingkat provinsi dan bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di IKN. Pasal 1 nomor 8 UU IKN menyebutkan bahwa Otorita IKN Nusantara adalah pemerintahan wilayah yang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sesuai dengan ketentuan UU IKN. Otorita ini akan menjalankan fungsi pemerintahan khusus yang diatur dalam UU IKN, kecuali urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
- Lembaga Otorita IKN Nusantara
- Berdasarkan UU IKN, akan dibentuk lembaga bernama Otorita IKN Nusantara, setingkat kementerian, yang akan menyelenggarakan pemerintahan wilayah spesifik IKN Nusantara. Otorita ini berwenang untuk menetapkan peraturan guna mengatur pemerintahan daerah khusus IKN dan melaksanakan aktivitas persiapan, pembangunan, serta pemindahan ibu kota. Otorita IKN Nusantara diharapkan mulai beroperasi paling lambat akhir tahun 2022. Ketentuan mengenai struktur organisasi dan wewenang Otorita akan diatur dalam Peraturan Presiden.
- Penunjukan Kepala Otorita oleh Presiden
- Kepala Otorita IKN Nusantara akan ditunjuk oleh Presiden dan dibantu oleh Wakil Kepala Otorita. Posisi ini setingkat menteri dan akan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Kepala dan Wakil Kepala Otorita akan memegang jabatan selama lima tahun dengan kemungkinan perpanjangan. Presiden juga dapat memberhentikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita sebelum masa jabatan berakhir. Menurut Pasal 10 Ayat (3) UU IKN, Kepala dan Wakil Kepala Otorita pertama akan ditunjuk selambat-lambatnya dua bulan setelah UU IKN diundangkan.
Kesimpulan
Pemindahan ibu kota negara ke Nusantara menandai perubahan signifikan dalam sejarah Indonesia. Dengan disahkannya UU IKN, nama “Nusantara” kini resmi menjadi ibu kota negara yang baru, menggantikan Jakarta. Cakupan wilayah yang luas dan struktur pemerintahan yang spesifik menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan pusat pemerintahan yang modern dan terencana dengan baik.
Pembentukan Otorita IKN Nusantara sebagai lembaga pengelola dan pemerintahan wilayah spesifik diharapkan dapat memastikan kelancaran transisi dan pembangunan ibu kota baru. Penunjukan Kepala Otorita oleh Presiden akan menjadi langkah penting dalam memulai implementasi UU IKN. Proyek ini tidak hanya akan mempengaruhi struktur pemerintahan, tetapi juga akan membawa dampak besar pada pengembangan wilayah dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Dengan perencanaan yang matang dan dukungan semua pihak, pemindahan ibu kota negara ke Nusantara berpotensi menjadi langkah besar menuju pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan di Indonesia.
Baca Juga: ABB Insurance Broker: Pelopor Baru di Industri Asuransi