Seperti yang sering kita dengar di berita-berita terjadinya masalah di sebuah situs konstruksi, proyek pembangunan sipil, pekerjaan struktur, area produksi, pabrik, dan area vital lainnya, yang apabila mis management,dapat menyebabkan kerugian dan menghambat finishing proyek.
Satu diantaranya adalah pekerjaan konstruksi yang memiliki risiko tinggi, karenanya pihak asuransi memberikan solusi, yaitu produk CAR/EAR/TPL yang dapat membantu meminimalisir kerugian yang biasanya terjadi karena kecelakaan kerja.
Construction all risk adalah produk asuransi dan pertanggungan yang memberi penjaminan terhadap proteksi dari kerugian dan atau kerusakan, terhadap jasa konstruksi dan sipil.
Meski begitu terdapat pihak yang dapat menjadi tertanggung dalam produk asuransi Erection all Risk, karenanya menjadi kebutuhan bagi pemilik proyek yang sedang mengerjakan project instalasinya.
PEMILIK ( PRINCIPAL / EMPLOYER).
Dalam kasus ini adalah seseorang atau Badan Hukum yang sedang menjalankan proyek konstruksi yang dikerjakan oleh para Kotnraktor maupun Subkontraktor yang merupakan vendor untuk menyelesaikan proyek bagi pemilik.
Yang apabila terjadi insiden yang menyebabkan kerusakan ataupun kerugian selama pengerjaan proyek berjalan , ataupun keterlambatan dan penyelesaian pekerjaan, ataupun hasil pengerjaan yang tidak sampai finish, maka pihak kontraktor atau pemborong dapat mentransfer risiko pada perusahaan broker asuransi, atau broker asuransi.
Dalam hal ini produk Construction all risk adalah menjadi kebutuhan pokok, kebutuhan dasar bagi kontraktor ataupun pemilik proyek untuk memulai dan menyelesaikan proyeknya.(Arm)