Tak hanya kemudahan dalam inovasi teknologi saja, di sektor keuangan, produk syariah kini makin lengkap, di dasari oleh banyaknya warga muslim khususnya di Indonesia, menjadikan layanan keuangan berbasis syariah layak di rilis ke pasar, dalam hal ini adalah asuransi syariah.
Di awali fatwa yang di izinkan oleh otoritas terkait, dalam hal ini MUI (Majelis Ulama Indonesia) selain yang sudah ada deposito syariah, saham syariah, reksadana hingga pembiayaan bahkan asuransi syariah, lalu apa yang menjadi pembeda dengan asuransi konvensional ?
Pengertian
Apa itu asuransi syariah ? adalah produk jasa asuransi berbasis syariah yang berdasar putusan fatwa syariah Nomor 21/DSN/MUI/X/2001 menjadi pedoman para penyelenggara produk asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip syariah.
Secara sederhana, produk ini cara kerjanya menjadikan para pemegang polis memberikan dana untuk saling mem-back-up satu sama lain dengan pengumpulan dana yang di sebut tabarru, dengan sistem pengembalian dana untuk menghadapi resiko tertentu dalam akad yang di tentukan (secara syariah).
Dana tabarru adalah kumpulan uang yang di dapat dari kontribusi para peserta, yang akan digunakan untuk 4 kegiatan asuransi, yaitu ujrah, apa itu ujrah ? ujrah adalah dana imbalan yang harus di bayarkan pemberi kuasa atas jasa yang di lakukan oleh peserta (pemegang polis) berdasar akad.
Selain ujrah, dana tabaruu tadi juga digunakan untuk santunan asuransi atau pembayaran klaim resiko, membayar pihak re-asuransi juga untuk surplus underwriting.
Baca Juga : Apa Itu Reasuransi atau Re-Insurance ?
Secara prinsip, Asurasi Syariah membagi resiko dimana resiko dari satu pihak di tanggung oleh seluruh pemegang polis, sangat berbeda jika di banding asuransi tradisional yang membebankan resiko oleh satu pihak saja dalam hal ini pihak asuransi.
Yang artinya, perusahaan asuransi berbasis syariah ini memberikan peran pengelolaan investasi maupun operasional dari keseluruhan dana yang di terima para pemegang polis, dan inilah yang menjadi perbedaan yang paling mencolok bila di banding asuransi konvensioonal sebagai penanggung resiko.
Beda Asuransi Konvensional dan Syariah
Selain perbedaan yang paling mencolok di atas, terdapat perbedaan besar diantara kedua produk asuransi ini, diantaranya sebagai berikut :
1. Kepemilikan Dana
Di asuransi syariah, dana untuk menanggung resiko, bersifat kolektif (dana bersama), tergantung isi akad/perjanjiannya mengenai sharing risk, semisal, jika diantara peserta mengalami suatu kerugian, tentu pemberian santunan diberikan melalui dana tabarru tadi.
Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional, dimana perusahaan asuransi mengelola perlindungan dana nasabah yang di setorkan melalui premi bulanan.
2. Dewan Pengawas Syariah
Terdapat dewan pengawas yang akan memastikan prinsip dan konsep asuransi syariah berjalan sebagaimana mestinya.
3. Halal
Jenis produk asuransi ini jelas memegang konsep syariah, sehingga jauh dari riba dan di halalkan sesuai sistem keuangan agama Islam.
4. Isi Kontrak
Sesuai konsepnya yaitu dana kolektif, sehingga proses pembayaran polisnya berdasar sharing resiko atau menanggung resiko bersama antara peserta asuransi.
5. Surplus Underwriting
Apabila di perusahaan asuransi konvensional, terdapat selisih kelebihan dalam pengelolaan underwriting akan menjadi hak milik perusahaan asuransi, maka di produk asuransi syariah ini, surplus underwriting akan di bagikan ke seluruh peserta, sesuai akad yang disepakati, tentu setelah di kurangi dari pembayaran santunan, re-asuransi dalam hitungan periode tertentu.
Hal-hal di atas adalah penjelasan mengenai perbedaan asuransi konvensional maupun asuransi syariah, agar menjadi wawasan bersama, ASURANSIKU.id sebagai pialang asuransi terpercaya berkomitmen menghadirkan produk asuransi terbaik dengan layanan terpadu.(Arm)