Untuk mengatur ulang keuangan setelah pukulan pandemi, dan akan menghadapi new normal, perlu di lakukan fokus mendalam untuk restrukturisasi keuangan usaha, dengan cara memproyeksikan kinerja bisnis di masa mendatang.
Tentunya, sebagai pemilik usaha anda harus paham, tentang kebijakan dan peraturan baru dan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah daerah, karena berkaitan dengan new normal.
Umumnya saat berjualan minuman atau makanan di pusat perbelanjaan, sehingga perlu beberapa peraturan yang bisa di aplikasikan di lokasi-lokasi tersebut , seperti saat mulai dibukanya kembali mall, pasar atau area yang diatur ganjil genap seperti lalu lintas di DKI Jakarta.
Dengan memahami peraturan seperti ini, strategi bisnis dan konsep bisa di jalankan sesuai aturan yang berlaku, selanjutnya dapat dilakukan penjualan menyeluruh di ecommerce atau sosial media.
Setelah memperbaiki alur dan proses penjualan, maka dalam mengelola keuangan akan menjadi perhatian lebih seperti pajak yang diterapkan pemerintah, operasional harian, sampai pemberian diskon ataupun cashback untuk memperkuat daya jual.
Perhatikan juga ketersediaan supplier, apakah bisa memberikan harga terbaik, dan rantai pasok yang bagus dan memadai, seperti ketepatan waktu hingga kualitas barang.
Setelah syarat diatas terpenuh, ada baiknya mulai mengatur cashflow, seperti pemasukan, gaji karyawan, yang memungkinkan untuk ditekan agar ditekan se-efisien mungkin.(Arm)