Banyak klien kecewa dan marah-marah ketika mengetahui bahwa klaim kerusakan/kerugian atas bangunan dan harta benda mereka tidak dibayar oleh Asuransi dengan alasan bahwa nilai kerugian masih dibawah deductible.
Deductible atau potongan klaim atau risiko sendiri atas klaim kerugian akibat gempa bumi adalah 2.5% dari Total Harga Pertanggungan (TSI)
Jika TSI = Rp 1 Milyar à maka Deductible 2.5% x Rp 1 Milyar = Rp 25 Juta
Jika TSI = Rp 10 Milyar à maka Deductible 2.5% x Rp 1 Milyar = Rp 250 Juta
Jika TSI = Rp 100 Milyar à maka Deductible 2.5% x Rp 1 Milyar = Rp 2.50 Milyar
Bagaimana dengan High rise building atau Pabrik besar seperti Pabrik Bathtub Terrazzo Jakarta dengan nilai pertanggungan ratusan milyar?
Katanya segala bentuk kerusakan atau kerugian akibat gempa bumi ditanggung Asuransi?
Kalau begini caranya berarti bangunan harus ambruk baru Asuransi bayar?
Kalau cuma retak-retak atau rusak tidak parah berarti selalu dibawah deductible?
Kalau begitu percuma dong bayar premi mahal-mahal..?
…dan seterusnya, begitu keluhan dan kekecewaan klien.
Mengapa Deductible Polis Gempa Bumi Sangat Besar?
Jawaban pihak Asuransi pastinya untuk melindungi net retention portfolio mereka.
Gempa Bumi adalah disaster and catastrophic risks, yaitu bencana alam yang dapat menimbulkan kerugian sangat besar dan luas sehingga Deductible 2.5% of TSI is considerably fair menurut pengelola Asuransi dalam wadah Pool Asuransi Risiko Khusus yang sekarang bernama PT. Asuransi MAIPARK Indonesia
Dari sisi klien atau Tertanggung tentu Deductible 2.5% of TSI sangatlah memberatkan mereka, apalagi dengan Nilai Pertanggungan yang sangat besar padahal premi untuk risiko gempa bumi terbilang sangat mahal.
tariff in ‰
Tarif and Deductible Polis Asuransi Gempa Bumi
Rate Polis Asuransi Gempa Bumi berkisar rata-rata 0.12% s/d 0.15% bahkan lebih tergantung dari zone, kostruksi bangunan dan okupasi nya
Dari situs PT. Asuransi MAIPARK Indonesia diperoleh informasi sbb:
What’s Next?
Tentu harus ada langkah kongkret untuk menjembatani perbedaan kepentingan ini, dari sisi Asuransi harus ada proteksi adequate untuk melindungi net retention kerugian mereka, namun kepentingan klien untuk memperoleh manfaat perlindungan Asuransi Gempa Bumi harus diperhatikan. Mungkin harus dipikirkan batasan maksimum deductible yang lebih fair, perlakuan yang berbeda untuk simple risks vs manufacturing and high rise buildingdimana kepetingan masyarakat kecil (baca: simple risks) yang termasuk golongan paling besar yang menderita kerugian dalam peritiwa gempa bumi dan tidak memiliki mekanisme menahan risiko (self insurance) yang cukup untuk mengantisipasinya harus lebih diutamakan.
Sumber : http://pp