PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Mencairkan BPJS dan Menginvestasikannya


Akhmad Armin  |  Umum  |  22 September 2021  |   1888 Pengunjung

Mencairkan BPJS dan Menginvestasikannya

Umum  |  22 September 2021 Mencairkan BPJS dan Menginvestasikannya

BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah program dari pemerintah yang memberi perlindungan terhadap tenaga kerja untuk menanggulangi risiko ekonomi, jaminan-jaminan seperti ini sangat dibutuhkan agar terjaminnya keselamatan pekerja, meski saat pensiun tiba nantinya.

Tentunya produk ini terdapat saldo yang bisa dicairkan saat nanti umumnya telah memasuki pensiun, meski begitu tanpa di usia pensiun pun juga dapat di cairkan, dengan ketentuan yang diatur
di peraturan pemerintah NO 60 tahun 2015.

JHT atau jaminan hari tua yang dicairkan melalui BPJS Ketenagakerjaan hanyalah 10% tau 30% yang dapat dilakukan bagi para peserta yang masih bekerja dengan usia peserta yang telah 10 tahun bekerja, proses pencairan pun juga hanya bisa di pilih 10% atau 30% nya saja, 10% untuk dana pensiun atau 30% untuk biaya perumahan.

Syarat untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan,  Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%

  • Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
  • Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
  • Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
  • KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
  • KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
  • Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
  • NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%

  • Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
  • Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
  • Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
  • KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
  • KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
  • Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
  • NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Dokumen perumahan asli dan fotokopi.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atay Paspor.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan Fotokopi.
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan atau Paklaring.
  • Buku rekening Bank asli dan fotokopi.
  • Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap.
  • Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
  • Jika alasan berhenti kerja adalah karena PHK, sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  • Email dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.
  • NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta.

Setelah melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, tentu anda memiliki pilihan apakah dana tersebut untuk investasi atau membeli sebuah properti, karena beragam instrumen investasi
yang banyak ditawarkan oleh perusahaan sekuritas.

Salah satu pilihannya adalah bagi anda yang membeli properti atau sebidang tanah untuk di kelola, seperti membangun rumah kos, yang sangat cocok apabila lokasinya strategis, atau kota anda adalah kota tujuan wisata maupun kota pendidikan.

Atau memutar kembali uang tersebut menjadi sebuah usaha UKM atau UMKM yang dapat anda kerjakan di masa pensiun, alokasi dana ini sangatlah baik untuk finansial anda hingga di masa mendatang, yang setelahnya dapat anda wariskan pada keluarga anak atau cucu anda.(Arm)

WhatsApp ASURANSIKU.id WhatsApp Customer Service