Di bawah ini ada lima jaminan dalam asuransi kendaraan bermotor (Motor Car):
1. Jaminan A : Kerugian total, kerugian sebagian dan T.J.H. kepada pihak ketiga.
2. Jaminan B : Kerugian total, kerugian sebagian.
3. Jaminan C : kerugian total dan T.J.H. kepada pihak ketiga.
4. Jaminan D : Kerugian Total / Total Loss.
5. Jaminan E : T.J.H. kepada pihak ketiga saja.
Ad. 1 Jaminan A : Kerugian total, kerugian sebagian dan T.J.H. kepada pihak ketiga.
Perusahaan asuransi akan memberikan ganti-rugi kepada Tertanggung atas kerugian/ kerusakan/kehilangan baik sebagian maupun keseluruhan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko-risiko yang dijamin polis, untuk tiap-tiap kejadian dengan maksimum dalam satu kali kejadian tidak melebihi Nilai Pertang-gungan kendaraan bermotor tersebut dan juga kemungkinan adanya tuntutan kerugian sebagai akibat tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin polis.
Ad. 2 Jaminan B : Kerugian total, kerugian sebagian.
Perusahaan asuransi akan memberikan ganti-rugi kepada Tertanggung atas kerugian/ kerusakan/kehilangan sebagian maupun keseluruhan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko-risiko yang dijamin polis, untuk tiap-tiap kejadian dengan maksimum dalam satu kali kejadian tidak melebihi Nilai Pertang-gungan kendaraan bermotor tersebut.
Ad. 3 Jaminan C : kerugian total dan T.J.H. kepada pihak ketiga.
Perusahaan asuransi akan memberikan ganti-rugi kepada Tertanggung atas kerugian/ kerusakan total yang terjadi pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, termasuk kehilangan keseluruhan atas kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko-risiko yang dijamin polis, dan juga kemungkinan adanya tuntutan kerugian sebagai akibat tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin polis.
Apabila biaya perbaikan atau pemulihan kendaraan bermotor tersebut diperkirakan sama dengan atau lebih besar dari 75% (tujuh puluh lima persen) harga sebenarnya kendaraan bermotor tersebut bila diperbaiki atau hilang karena dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut, maka secara Konstruktif kerugian tersebut dikatakan sebagai Kerugian Total
Ad. 4 Jaminan D : Kerugian Total / Total Loss.
Perusahaan asuransi akan memberikan ganti-rugi kepada Tertanggung atas kerugian/ kerusakan total yang terjadi pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, termasuk kehilangan keseluruhan atas kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko-risiko yang dijamin polis.
Ad. 5 Jaminan E : T.J.H. kepada pihak ketiga saja.
Perusahaan asuransi akan memberikan ganti-rugi kepada Tertanggung atas kemung-kinan adanya tuntutan kerugian sebagai akibat tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin polis.
Sumber : http://www.akademiasuransi.org/