Sahabat ASURANSIKU.id yang memiliki kendaraan tentu tak ingin sepeda motornya hilang. Dari catatan klaim asuransi motor bekas milik ASURANSIKU.id setidaknya di Lebaran Idul Fitri 2023 ini ada 658 kasus per tanggal 10 April 2023 untuk wilayah Tangerang, Depok, Bekasi, Tangerang. Tentu kehilangan motor disaat Idul Fitri 2023 sangat menyesakkan dada. Lebih sedih bila yang dimaling motor dengan cicilan belum lunas, tentu merepotkan.
Sewaktu mengalami kondisi motor hilang dipinjam maling. Biasanya tiap orang panik, cemas, marah, sedih, campur aduk. Bila terjadi kebanyakannya nih yaa yang buru-buru lapor langusng ke kantor polisi paling dekat tempat unit motor hilang.
Sebenanya sebelum lapor pada polisi, Sahabat ASURANSIKU.id seharusnya membuat laporan ke pihak leasing bila status kendaraan roda duanya berstatus kiridit. Apa sebab? Karena hal tersebut berpengaruh untuk bayaran cicilan motornya.
Untuk motor bekas ketika kecuarian lantas bagaimana? Bila motor bekas Sahabat ASURANSIKU.id telah didaftarkan pada asuransi kendaraan roda dua maka itu akan aman pastinya. Lantas seperti apa langkah-langkah yang mesti dilakukan sewaktu menghadapi situasi motor bekas hilang?
Berikut ini ASURANSIKU.id berikan tips lengkapnya Lapor Klaim Motor Hilang
Cara Lapor Klaim Motor Hilang ke Asuransi Motor
- Segera Buat laporan ke asuransi motor di ASURANSIKU.id pada laman Klaim Asuransi
- Semua berkas disiapkan untuk kebutuhan administrasi asuransi.
- Buat surat pemblokiran STNK pada Polda setempat.
- Ajukan surat permohonan klaim kepada asuransi motor ASURANSIKU.id kemudian tunggu hingga proses pencairan selesai. Dana klaim asuransi motor bisa diterima paling lambat 1 bulan sesudah pengajuan klaim asuransi motor bekas sahabat ASURANSIKU.id.(astrsv)