Asuransi Pinjaman Bank atau yang biasa disebut dengan asuransi kredit adalah satu diantara produk asuransi yang menjamin kreditur, ketika adanya risiko gagal bayar atas debitur, yang tak lain kreditur adalah bank atau lembaga pemberi pembiayaan.
Yang dimaksud dari risiko debitur adalah ketidakmampuan nasabah dalam melunasi pinjaman yang disebabkan mengalami cacat total tetap sehingga tidak lagi mampu bekerja yang diakibatkan kecelakaan atau penyakit, ataupun karena meninggal dunia.
Pinjaman yang dijaminkan umumnya adalah KTA Kredit Tanpa Agunan, KPR atau Kredit Pemilikan Rumah, sampai produk pembiayaan kendaraan bermotor seperti mobil.
Sistemnya pun cukup mudah dipahami, yaitu sebagaimana asuransi pada umumnya, apabila asuransi pembiayaan kendaraan, guna memiliki pinjaman ini, nilai premi yang dibayar akan digabung dengan pembayaran cicilan pinjaman atau biasanya sudah bayar lunas bersamaan DP.
Manfaat Asuransi Kredit
Manfaat dari produk asuransi kredit atau pinjaman bank ini adalah penjaminan pelunasan, sehingga bank atau lembaga pembiayaan serta keluarga debitur tidak dirugikan apabila terjadi risiko terhadap peminjam.
Dari sini debitur akan mempunyai alternatif apabila tidak bisa melunasi pinjamain, tentunya tidak perlu khawatir membebankan hutangnya terhadap ahli warisnya, sedang dari sudut pandang kreditur, asuransi jenis ini akan menjamin pelunasan bagi peminjam yang tentunya agar tidak terjadi kerugian bagi nasabah ataupun kreditur.
Seperti biasa, produk asuransi tentu akan memberi perluasan atau manfaat tambahan, diantaranya adalah, nilai pertanggungan yang bisa lebih dari sisa bunga atau pelunasan hutang berjalan.
Pembayaran manfaat tanpa verifikasi data ataupun riwayat kesehatan debitur, karena dengan pembayaran persentase tertentu dari seluruh manfaat asuransi.
Apabila jaminan yang diberikan asuransi pada bank semakin banyak, tentu harga preminya akan juga tinggi, salah satu contoh plafon pinjaman yang ditawarkan perusahaan asuransi kredit.
- Misal, dengan Kredit Usah Mikro yang dapat mencapai harga premi maksimal 50juta rupiah.
- Kredit Usaha Kecil dengan harga premi mulai dari 50juta sampai 500juta
- Kredit Usaha Menengah mulai dari 500juta hingga maksimal 5miliar rupiah.
Secara teknis, jaminan yang ditanggungkan oleh asuransi pinjaman ini tidak berbeda jauh dengan proteksi jiwa, yang apabila nasabah meninggal dunia yang sesuai kesepakatan dalam polis, maka mendapat santunan.
Dalam asuransi kredit ini, pertanggungan diberikan terhadap ahli waris ataupun keluarga tertanggung yang meninggal dunia atau cacat total tetap, sehingga risiko ini meng-cover nilai pinjaman atau cicilan di setiap bulannya hingga lunas.
Tentunya tertanggung atau keluarga yang ditinggalkan akan bebas dari beban hutang, bagi perusahaan pembiayaan kredit akan lebih baik bekerja sama dengan perusahaan broker asuransi untuk menjamin para debitur dengan asuransi kredit.(Arm)