Kemenkes: Dinas Kesehatan dan Direktur Rumah Sakit Harus Mengantisipasi Kekurangan Tenaga Kesehatan Akibat Omicron
Tingginya penambahan kasus COVID-19 varian Omicron dapat meningkatkan risiko penularan kepada tenaga kesehatan di tempat pelayanan kesehatan. Untuk itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta dinas kesehatan provinsi/kabupaten dan seluruh direktur rumah sakit untuk menjamin cukupnya keberadaan tenaga kesehatan di tempat pelayanan kesehatan di daerahnya.
Kasus COVID-19, khususnya varian Omicron, terus meningkat dengan tingkat penularan yang lebih tinggi dibandingkan varian sebelumnya. Hal ini berdampak pada meningkatnya positive rate yang signifikan pada tenaga kesehatan. Banyak tenaga medis yang terinfeksi dapat menyebabkan kondisi kontigensi hingga krisis tenaga kesehatan.
Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa kondisi kontigensi tenaga medis adalah kekurangan tenaga kesehatan yang masih dapat diatasi oleh fasilitas pelayanan kesehatan melalui pengaturan SDM sehingga tidak terlalu berdampak pada pelayanan kesehatan. Sementara kondisi krisis tenaga kesehatan merupakan kekurangan tenaga kesehatan yang berada di fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat berdampak pada pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
Untuk mengatasi kekurangan tenaga kesehatan ini, Kemenkes telah merumuskan beberapa strategi yang dapat diterapkan baik secara internal maupun eksternal rumah sakit.
Strategi internal rumah sakit dapat dilakukan melalui beberapa langkah, antara lain:
- Pengaturan jadwal shift untuk memastikan tenaga medis tersedia di berbagai waktu pelayanan.
- Mobilisasi tenaga kesehatan dari unit lain untuk membantu pelayanan COVID-19.
- Penyediaan transportasi antar jemput dan akomodasi untuk staf yang bekerja.
- Mengurangi/menunda layanan non emergensi untuk fokus pada penanganan COVID-19.
- Peningkatan layanan telemedisin, seperti telekonsultasi atau telemonitoring.
Selain itu, tenaga kesehatan yang sedang menjalani isolasi mandiri tanpa gejala juga dapat berpartisipasi dalam pelayanan melalui telemedisin dan penugasan khusus sebagai konsultan atau dalam pengelolaan pasien di bawah supervisi dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).
Strategi eksternal rumah sakit meliputi:
- Mobilisasi relawan, termasuk koas dan PPDS, serta tenaga cadangan dari organisasi profesi.
- Mobilisasi tenaga kesehatan dari wilayah kasus COVID-19 rendah ke tinggi.
- Mobilisasi mahasiswa akhir di institusi pendidikan kesehatan untuk membantu administrasi dan perawatan pasien.
- Mobilisasi tenaga kesehatan yang bertugas di non faskes/administrasi kesehatan untuk membantu merawat pasien COVID-19.
Tenaga kesehatan yang terkonfirmasi positif COVID-19 baik yang asimptomatik atau gejala ringan dapat kembali bekerja setelah 5 hari tanpa gejala ditambah 2x pemeriksaan NAAT dengan hasil negatif. Sementara tenaga kesehatan yang sudah divaksin dosis ke-3 dapat kembali bekerja setelah hasil tes negatif pada hari ke-2 setelah terpapar.
“Upaya yang kami lakukan ini diharapkan dapat segera dipersiapkan dan dijalankan oleh setiap kepala dinas kesehatan provinsi/kabupaten dan direktur rumah sakit,” ucap dr. Nadia.