Biasanya, dalam kebutuhan mendesak, banyak orang yang menggunakan sertifikat rumah guna mengajukan kredit pinjaman multiguna atau kredit lainnya, sebagai agunan untuk syarat pengajuan pinjaman bank.
Mengacu pada Pasal 20 UUPA dimana hak kepemilikan tanah yang dapat di-turun-temurun-kan secara terpenuhi dan diperkuat secara hukum, maka sebagai pemilik tanah, dan keleluasaan penggunaannya yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik atau SHM, menjadi privileges tertinggi sebagai manfaat dari pemiliknya.
SHM dapat memberikan kemudahan, seperti penjualan aset berubah tanah atau rumah, dapta juga di agunkan (gadaikan) bahkan di wakafkan, dalam kondisi tertentu yang diagunkan ke bank, sehingga jaminan sertifikat rumah atau tanah dapat menjadi syarat terpenuhinya pencairan pinjaman.
Kredit Multiguna
Produk Kredit Multiguna adalah produk yang banyak tersedia melalui beberapa Bank besar, seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BCA atau Danamon, dan prosesnya pun saat pengajun kredit multiguna hanya membutuhkan modal berupa SHM.
Selain SHM rumah sebagai jaminan, terdapat pula BPKB, dan jika mengacu berdasar aturan baku, alokasi dana pembiayaan akan ditetapkan sampai 40% dari penghasilan nasabah, dan nilai pembiayaan tersebut tidak diperbolehkan juga melebihi dari 70% nilai agunan serta tenor kredit relatif 1 - 5 tahun, dengan bunga mulai 0,9% per bulan.
Pegadaian
Di pegadaian dapat menggadaikan sertifikat rumah dengan pembiayaan berbasis syariah guna melayani kebutuhan pinjaman terhadap masyarakat yang berpenghasilan tetap, seperti pengusaha mikro/kecil ataupun petani dan nelayan dengan jaminan tanah atau rumah status SHM ataupun HGB.
Keuntungan menjaminkan sertifikat ke pegadaian adalah, nasabah akan mendapat pinjaman mulai dari Rp100 juta – Rp200 juta, menggunakan skema pembiayaan syariah, dapat dilunasi kapanpun, dan pengajuannya relatif mudah.
Lembaga Keuangan Non Bank
Terdapat beberapa lembaga keuangan non-bank di Indonesia yang terdaftar OJK seperti BFI, ACC, Adira, yang juga memiliki produk pinjaman dengan syarat meng-agun-kan sertifikat rumah.
Dengan jaminan tersebut, nominal pembiayaan bisa lebih besar dibanding BPKB, mulai dari Rp 70juta.
Gunakan surat SHM rumah untuk keperluan pembiayaan baik usaha atau pendidikan, dan jangan lupa gunakan asuransi rumah untuk merawat dan melindungi aset rumah atau properti anda.(Arm)