Tulisan ini adalah bentuk ASURANSIKU.id sebagai perusahaan broker asuransi online yang mendukung pemerintah Indonesia dalam pembangunan infrastruktur demi kemajuan bangsa. Membangun sebagian besar proyek infrastruktur di Indonesia adalah keputusan bijaksana yang dibuat oleh Bapak Presiden Joko Widodo dan Aparat pemerintahannya. Untuk mempermudah dunia pembangunan infrastruktur dan konstruksi di Indonesia, ASURANSIKU.id menelaah istilah dan pengertian pentingnya. Empat istilah tersebut yaitu:
1. Owner adalah personal atau perusahaan yang memiliki badan hukum baik dikelola pemerintah ataupun swasta (PT, CV, PO, Firma) yang memiliki pekerjaan atau proyek untuk diberikan pada pihak kontraktor.
2. Proyek adalah pekerjaan yang diamanatkan oleh owner untuk kontraktor. Sebut saja proyek pelebaran jalan, pembangunan pabrik, pembangunan jembatan, renovasi gedung, pembangunan gedung, renovasi kantor dll.
3. Kontraktor adalah pemborong atau perusahaan perorangan yang membantu pengerjaan proyek. Kontraktor sendiri masih dibagi menjadi main contractor dan sub contractor. Sebagai main contractor tugas utamanya adalah mengendalikan dan mengatur semua pekerjaan termasuk jadwal proyek serta tanggung jawab laporan yang diserahkan untuk owner.
4. Sedangkan sub contractor adalah kontraktor-kontraktor dibawah naungan main kontraktor. Adanya pembagian proyek antara main contractor dan sub contractor dimaksudkan untuk membagi tugas agar proyek tidak hanya dikerjakan oleh pihak main kontraktor. Misalnya beberapa proyek pembangunan gedung. Main kontraktor hanya memiliki divisi sipil dan kelistrikan. Sedangkan biasanya sebuah proyek masih ada pekerjaan lainnya seperti, mengecat, wall paper, posisi lantai yang harus dirapihkan, proyek furniture, desain interior. Bidang contoh pekerjaan tersebut tidak bisa langsung ditangani main contractor, hingga dicarilah kontraktor yang bisa membantu pekerjaan proyek tersebut dengan pengawasan dari main contractor.
ASURANSIKU.id dengan produk surety bond memberi perlindungan dari segala risiko atas kerugian atau kerusakan pada proyek pembangunan pekerjaan konstruksi serta pemasangan instalasi pekerjaan selama periode proyek pembangunan berlangsung.(RSV)