Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan seringkali dianggap memiliki kesamaan, namun sesungguhnya dua produk ini memiliki perbedaan yang mendasar, seperti yang kita ketahui bahwa asuransi jiwa memberi jaminan finansial ketika tertanggung atau nasabah meninggal dunia, atau jika melewati batas usia lebih lama dari perjanjian polis, tampak seperti hasil tabungan.
Sebaliknya, Asuransi Kesehatan memberi jaminan secara finansial bagi tertanggung maupun nasabah, saat menderita gangguan kesehatan atau dalam masa perawatan, khususnya rawat inap, maka diantara penjelasan ini sudah jelas garis besar perbedaannya.
Jaminan asuransi jiwa memberikan santunan meninggal dunia, tabungan hari tua, santunan cacat saat bekerja, baik cacat ringan atau cacat berat permanen.
Detail asuransi kesehatan lainnya adalah, santunan harian saat rawat inap, persalinan, penyakit kritis, bahkan baru-baru ini semua memberikan jaminan kesehatan bagi yang menderita sakit Covid-19, asuransi kesehatan umumnya juga memberi jaminan bagi nasabah rawat jalan, seperti biaya konsultasi, tindakan pencegahan, biaya dokter, biaya laboratorium dan lain-lain.
Asuransi Kesehatan seringkali menggunakan 2 cara, seperti reimbursetment atau cashless, dimana sistem cashless akan memberikan kartu bagi nasabah, kartu tersebut berisi limit uang pertanggungan yang dimiliki nasabah selama periode yang ditentukan pada polis.
Untuk sistem reimbursetment adalah penggantian uang klaim, dimana nasabah harus membayar terlebih dulu, yang setelahnya biaya pengobatan akan diganti oleh pihak asuransi.
Sistem pertanggungan asuransi jiwa, seringkali di jalankan melalui prosedur, pengisian formulir klaim, penyeraha polis, endorsement dan addendum polis asli, jika meninggal, harus menyertakan surat kematian dari dukcapil, menyerahkan surat keterangan dari kepolisian, apabila meninggal karena kecelakaan.
Setelah semua berkas dikirimkan pada perusahaan pialang asuransi kesehatan atau perusahaan asuransinya, maka uang penggantian atau santunan akan diberikan pada pihak tertanggung.(Arm)