Membeli produk asuransi kesehatan, baiknya dimulai saat kondisi sehat, karena prinsipnya, memiliki asuransi adalah sebagai backup atau pengaman secara finansial apabila terjadi masalah di masa mendatang, dalam hal ini asuransi kesehatan.
Berbeda apabila mengajukan asuransi ketika telah terdiagnosa penyakit, khususnya penyakit yang berisiko kematian, karena prosedurnya bisa sangat berbeda, hal ini disebut pre-existing condition, yang dapat menjadi kasus berbeda saat membeli produk asuransi.
Pre-existing condition merupakan suatu kondisi saat calon nasabah telah terdiagnosis atau diketahui terdapat riwayat penyakit tertentu ketika mendaftar menjadi nasabah asuransi.
Berdasar dengan pre-existing condition atau penyakit yang telah ada, artinya kondisi ini telah menyebutkan bahwa anda telah mempunyai riwayat penyakit yang telah diketahui atau belum pernah diketahui.
Sementara penyebab penyakit yang dimaksud dalam pre-existing condition adalah faktor yang memengaruhi timbulnya penyakit atau gejala yang memicu penyakit tertentu.
Contoh, ketika anda telah memiliki masalah pernapasan seperti nyeri dada, sesak, berkeringat dingin yang biasanya berkaitan dengan penyakit jantung, ketika anda belum menjadi nasabah asuransi.
Lalu bagaiman cara membeli produk asuransi kesehatan, khususnya asuransi kesehatan untuk penyakit kritis, seperti perlindungan penyakit jantung ? jika telah bermasalah dengan kondisi kesehatan tersebut, umumnya perusahaan asuransi tetap akan menerima dengan berbagai syarat.
Meski begitu terdapat beberapa persyaratan berbeda seperti pertambahan biaya premi yang dibayarkan sampai tidak tercovernya biaya penyakit dalam pre-existing condition jika sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh.
Umumnya pihak asuransi akan memberikan periode masa tunggu sebelum perlindungan di berlakukan, sampai biaya klaim hanya akan dibayarkan seusai periode masa tunggu berakhir.
Sampaikan informasi dengan jujur.
Salah satu syarat mutlak sebelum menjadi peserta asuransi kesehatan adalah kelengkapan dan keaslian data yang diisi, karenanya jika data dan bukti klaim di masa mendatang, ditemukan kecurangan, maka pihak asuransi berhak membatalkan klaim dari tertanggung.
Untuk mengantisipasi hal teresbut, agar tidak terjadi kerugian bagi anda sebagai nasabah asuransi, pastikan mengisi form dengan data yang sesungguhnya, bersikap terbuka dengan customer agen dari perusahaan pialang asuransi, pastikan bahwa pihak pialang asuransi akan membantu pengajuan asuransi sesuai kebutuhan akan masalah kesehatan yang anda hadapi.
Maka pihak pialang asuransi, akan memilihkan anda produk asuransi penyakit jantung yang terbaik dengan kualitas terpercaya.
Great Eastern Heart Attack Protection
Deskripsi Great Heart Attack Protection adalah produk asuransi kesehatan yang dikeluarkan oleh PT Great Eastern Life Indonesia. Great Heart Attack Protection memberikan Manfaat Uang Pertanggungan apabila Tertanggung didiagnosa menderita Penyakit Kritis Serangan Jantung.
Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya : Segala jenis kondisi, penyakit, cidera atau ketidakmampuan Pemegang Polis dan/atau Tertanggung baik telah ataupun belum mendapatkan diagnosis, konsultasi, saran dan/atau perawatan dari Dokter, yang terjadi sebelum Tanggal Mulai Asuransi dan baik yang diketahui atau tidak diketahui Tertanggung.
Masa Mempelajari Polis (Free Look Period) : masa yang ditetapkan oleh Perusahaan terhadap Pemegang Polis untuk mempelajari dan memastikan isi Polis telah sesuai dengan keinginan dan kebutuhan Pemegang Polis
Masa Tunggu : periode sejak Tanggal Mulai Asuransi sampai dengan tanggal Tertanggung mulai berhak atas Manfaat Asuransi ini. Masa Tunggu untuk asuransi ini adalah 60 (enam puluh) hari kalender sejak Tanggal Mulai Asuransi
Pemegang Polis : orang perorangan atau badan (baik berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum) yang menjadi Pemegang Polis dalam produk asuransi jiwa sebagaimana tercantum dalam Data Polis
Perusahaan : PT Great Eastern Life Indonesia (atau penggantinya yang sah menurut hukum) yang merupakan Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan usaha asuransi jiwa Penyakit Kritis Serangan Jantung Tertanggung menderita serangan jantung, di mana terdapat sebagian (infark) otot jantung karena pasokan darah ke jantung tidak optimal, di mana kondisi Penyakit Kritis ini harus memenuhi kriteria di bawah ini:
1. Ada nyeri dada yang khas selama serangan
2. Ada perubahan spesifik pada EKG yang mengindikasikan iskemia baru, karena muncul gelombang Q patologis dan perubahan segmen ST setidaknya 3 lead di area jantung yang terkena serangan,
3. Peningkatan spesifik dalam enzim jantung, seperti CK-MB, Troponin T, dan Troponin I.
Tanggal Akhir Asuransi : Tanggal efektif berakhirnya Asuransi Dasar dan Asuransi Tambahan (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Data Polis
Tanggal Mulai Asuransi : Tanggal efektif berlakunya Asuransi Dasar dan Asuransi Tambahan (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Data Polis
Tertanggung : orang yang diikutsertakan dalam kepesertaan asuransi jiwa dari kemungkinan risiko yang timbul atas dirinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Polis.
Fitur Utama Asuransi Kesehatan
Usia Masuk Tertanggung: 18 (delapan belas) tahun – 55 (lima puluh lima) tahun.
Pemegang Polis: 18 (delapan belas) tahun – 80 (delapan puluh) tahun
Tertanggung boleh berbeda dengan Pemegang Polis dengan ketentuan ada hubungan kepentingan (insurable interest) antara Pemegang Polis dan Tertanggung.
Metode Perhitungan Usia : Metode Ulang Tahun Terakhir
Masa Asuransi : 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan usia Tertanggung mencapai 65 tahun
Premi : Sesuai Usia dan Uang Pertanggungan
Manfaat Asuransi
Dalam hal Tertanggung didiagnosa menderita Penyakit Kritis Serangan Jantung dan selama Masa Asuransi dan Polis masih berlaku, maka Perusahaan akan membayar manfaat Penyakit Kritis Serangan Jantung sejumlah 100% Uang Pertanggungan dikurangi Premi yang belum dibayarkan (jika ada) kepada Pemegang Polis dan selanjutnya Polis akan berakhir.
Catatan :
Jika Pemegang Polis mengajukan Klaim Penyakit Kritis Serangan Jantung dalam Masa Tunggu, maka Perusahaan tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi Great Heart Attack Protection sebagaimana dijelaskan pada bagian Pengecualian, Pertanggungan berakhir dan Premi akan dikembalikan kepada Pemegang Polis