If you love something, you have to protect it, bukanlah sebuah kata-kata pemanis dari seorang musisi atau yang kemudian di ubah dan di sadur ulang di sebuah film super hero ternama.
Karena perlindungan adalah sebuah tanda cinta, tak ubahnya cinta dari para orang tua bagi anaknya, dengan cara memberinya imunisasi agar anak terlindung dan kuat dari jenis penyakit tertentu, memakaikannya pakaian yang hangat saat cuaca dingin agar tidak rentan dan terserang penyakit.
Begitupun bagi para orang tua itu sendiri, yang berusaha sekuat tenaga melindungi keluarga tercintanya, memberikan rumah yang layak, rasa aman dan nyaman, namun bagaimanakah bisa melindungi keluarga, jika sang ayah tersebut sebagai pencari nafkah bagi keluarga tidak terlindungi sepenuhnya ?.
Hal yang wajib diperhatikan bagi seseorang yang hendak melindungi orang lain, adalah memastikan dirinya mendapat perlindungan terlebih dulu. Sebagai contoh, tidak jarang kita dapati sebuah berita memilukan dari media masa mengenai kepergian seorang kepala rumah tangga yang menyisakan anggota keluarga yang masih harus melanjutkan hidup, bagaimana nasib masa depan anggota keluarganya ?, dengan Great Eastern Life Indonesia adalah jawabannya.
Great Cancer Protection adalah produk asuransi yang dikeluarkan oleh PT Great Eastern Life Indonesia. Produk ini memberikan Manfaat Uang Pertanggungan apabila Tertanggung didiagnosa menderita Penyakit Kritis Kanker.
Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya
Segala jenis kondisi, penyakit, cidera atau ketidakmampuan Pemegang Polis dan/atau Tertanggung baik telah ataupun belum mendapatkan diagnosis, konsultasi, saran dan/atau perawatan dari Dokter, yang terjadi sebelum Tanggal Mulai Asuransi dan baik yang diketahui atau tidak diketahui Tertanggung.
Masa Mempelajari Polis (Free Look Period) : Masa yang ditetapkan oleh Perusahaan terhadap Pemegang Polis untuk mempelajari dan memastikan isi Polis telah sesuai dengan keinginan dan kebutuhan Pemegang Polis.
Masa Tunggu : Periode sejak Tanggal Mulai Asuransi sampai dengan tanggal Tertanggung mulai berhak atas Manfaat Asuransi ini. Masa Tunggu untuk asuransi ini adalah 60 (enam puluh) hari kalender sejak Tanggal Mulai Asuransi.
Pemegang Polis : Orang perorangan atau badan (baik berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum) yang menjadi Pemegang Polis dalam produk asuransi jiwa sebagaimana tercantum dalam Data Polis
Perusahaan : PT Great Eastern Life Indonesia (atau penggantinya yang sah menurut hukum) yang merupakan perusahaan asuransi yang menyelenggarakan usaha asuransi jiwa
Penyakit Kritis Kanker : Tertanggung memiliki kondisi Penyakit Kritis Kanker, yang merupakan tumor ganas karena pertumbuhan sel yang tidak terkendali dan menyebar serta menyerang jaringan lain.
Kondisi Penyakit Kritis Kanker ini harus dikonfirmasikan oleh dokter ahli kanker atau dokter ahli patologi yang sesuai dengan jenis kanker, dan harus didukung oleh hasil pemeriksaan histopatologis
Tanggal Akhir Asuransi : Tanggal efektif berakhirnya Asuransi Dasar dan Asuransi Tambahan (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Data Polis
Tanggal Mulai Asuransi : Tanggal efektif berlakunya Asuransi Dasar dan Asuransi Tambahan (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Data Polis
Tertanggung : Orang yang diikutsertakan dalam kepesertaan asuransi jiwa dari kemungkinan risiko yang timbul atas dirinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Polis
FITUR UTAMA ASURANSI KESEHATAN
Usia Masuk Tertanggung: 18 (delapan belas) tahun – 55 (lima puluh lima) tahun.
Pemegang Polis: 18 (delapan belas) tahun – 80 (delapan puluh) tahun
Tertanggung boleh berbeda dengan Pemegang Polis dengan ketentuan ada hubungan kepentingan (insurable interest) antara Pemegang Polis dan Tertanggung.
Metode Perhitungan Usia : Metode Ulang Tahun Terakhir
Masa Asuransi : 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan usia Tertanggung mencapai 65 tahun
Premi : Sesuai Usia dan Uang Pertanggungan
Uang Pertanggungan
Plan 1 : 300.000.000
Plan 2 : 500.000.000
Note: Tertanggung hanya dapat membeli/mengikuti 1 (satu) kepesertaan dalam Great Cancer Protection
Dalam hal Tertanggung terdiagnosis menderita Penyakit Kritis Kanker dan selama Masa Asuransi dan Polis masih berlaku, maka Perusahaan akan membayar manfaat Penyakit Kritis Kanker sejumlah 100% Uang Pertanggungan dikurangi Premi yang belum dibayarkan (jika ada) kepada Pemegang Polis dan selanjutnya Polis akan berakhir.
Catatan :
Jika Pemegang Polis mengajukan Klaim Penyakit Kritis Kanker dalam Masa Tunggu, maka Perusahaan tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi Great Cancer Protection sebagaimana dijelaskan pada bagian Pengecualian, Pertanggungan berakhir dan Premi akan dikembalikan kepada Pemegang Polis