Jawaban pihak Asuransi pastinya untuk melindungi net retention portfolio mereka.
Gempa Bumi termasuk bencana alam yang bisa menimbulkan kerugian terbilang banyak serta meluas sehingga Deductible gempa bumi dengan persenan 2.5% dari TSI bisa dikatakan cukup adil bagi kedua belah pihak.
Dari sisi tertanggung atau klien Deductible 2.5% dari TSI tentu cukup memberatkan mereka, ketambah lagi dengan Nilai Pertanggungan yang besar juga. Padahal premi yang diberikan akibat risiko gempa bumi memang terbilang sangat mahal.
Tentu mesti ada gerakan nyata guna menjembatani perbedaan kepentingan antara pihak asuransi dan tertanggung atau klien. Asuransi wajib melindungi batas tanggungan kerugian mereka, namun kepentingan klien guna mndapatkan manfaat perlindungan Asuransi Gempa Bumi wajib juga untuk dijadikan perhatian. Disini tim ASURANSIKU.id hadir sebagai broker asuransi terpercaya hadir demi menjadi jembatan penghubung antara asuransi dan pihak tertanggung. Sebagai pialang asuransi terbaik, ASURANSIKU.id sudah memberi solusi terbaik bagi klien guna mendapatkan manfaat asuransi gempa bumi untuk ruko, rumah, gudang, serta bentuk property lainnya.(rsv)