PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Cedera Tubuh Penumpang Bis, Siapa Yang Tanggung?


Rosasiva  |  Otomotif  |  18 March 2022  |   1697 Pengunjung

Cedera Tubuh Penumpang Bis, Siapa Yang Tanggung?

Otomotif  |  18 March 2022 Cedera Tubuh Penumpang Bis, Siapa Yang Tanggung?

Cedera tubuh adalah cedera fisik. Ketika bus perusahaan Anda ditemukan bersalah dalam kecelakaan mobil dan satu atau lebih orang di kendaraan lain menderita cedera fisik, bagian cedera tubuh dari pertanggungan tanggung jawab Anda akan membayar perawatan medis mereka. Pertanggungan cedera badan membayar biaya transportasi darurat ke rumah sakit, layanan medis darurat, perpanjangan masa inap di rumah sakit, biaya rehabilitasi dan pemulihan, dan biaya pengobatan terkait akibat kecelakaan. Bagian dari asuransi Anda ini juga membayar biaya pemakaman korban jika seseorang terluka parah, dan dapat membayar upah yang hilang karena cuti kerja atau rasa sakit dan penderitaan.

Kerusakan Properti – Ketika bus Anda mengalami kecelakaan yang disebabkan atau karena kesalahannya, properti lain mungkin rusak. Mobil lain mungkin penyok misalnya. Bagian kerusakan properti dari pertanggungan asuransi kewajiban Anda membayar tagihan perbaikan sehingga properti yang rusak dapat dikembalikan seperti semula sebelum kecelakaan.

WhatsApp ASURANSIKU.id WhatsApp Customer Service