Cara Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat Lengkapnya!
Sebagaimana diketahui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor dua Tahun 2022 mengenai Tata Cara & Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sudah disahkan 4 Februari 2022 lalu. Tetapi sebelum disahkan dalam mei 2022 JHT masih sanggup dicairkan sebelum usia 56 tahun, simak cara penaciarannya.
Peraturan baru tadi menuai kontroversi karena pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan baru sanggup dibayarkan ketika usia mencapai 56 tahun. Peraturan tadi berlaku 3 bulan sehabis disahkan. Apabila demikian, ketika ini sampai 3 bulan mendatang JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sepenuhnya secara tunai. Lalu bagaimanakah cara pencairan JHT tersebut sebelum usia 56 tahun?
Dokumen yg wajib dipersiapkan menjadi kondisi pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan Habis Kontrak / Surat Keterangan Berhenti Bekerja
5. Buku Rekening yang masih aktif
6. Foto terbaru (tampak depan)
7. NPWP (untuk mengklaim manfaat JHT menggunakan akumulasi saldo pada atas Rp. 50.000.000,-)
Cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan melakukan klaim terlebih dahulu lalu menunggu pencairan dana melalui rekening bank atas nama peserta yg mengajukan. Pencairan dapat dilakukan secara online maupun offline. Offline berarti langsung tiba ke tempat kerja cabang terdekat. Berikut merupakan cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline atau langsung ke tempat kerja cabang terdekat:
- Melengkapi & membawa dokumen kondisi pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
- Catatan penting: Selain foto copy, bawa pula dokumen aslinya untuk pembuktian data ke petugas BPJS Ketenagakerjaan.
- Mengaktifkan fitur GPS dalam ponsel ketika berada di lokasi tempat kerja cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Scan QR Code pada tempat kerja cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Mengisi data dalam kolom yang tersedia. Lengkapi pengisian supaya bisa melanjutkan ke termin berikutnya.
- Unggah dokumen persyaratan buat pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui ponsel.
- Setelah proses mengunggah sudah rampung, peserta yang akan mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat notifikasi berhasil. Perlihatkan notifikasi pada petugas untuk menerima nomor antrian.
- Wawancara dilakukan sesuai nomor antrian.
- Wawancara adalah tahap verifikasi. apabila wawancara sudah terselesaikan dilakukan, peserta akan mendapat tanda terima dari petugas.
- Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan akan langsung masuk ke rekening peserta penerima. Waktu normal pencairannya merupakan 5 hari kerja.
Apabila hingga batas tadi peserta pencairan belum pula mendapati saldonya, segera lakukan pengecekan ke petugas BPJS Ketenagakerjaan tempat kerja cabang atau call center
Call Center 175
Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id
Cara pencairan secara online seperti berikut.
- Masuk ke hapage https://bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Mengisi data diri, termasuk angka peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Mengunggah dokumen persyaratan bersama foto terbaru tampak depan.
- Catatan penting: Jenis arsip yg diterima merupakan JPG/JPEG/PNG/PDF menggunakan berukuran arsip aporisma 6Mb.
- Setelah mengunggah, peserta akan mendapat konfirmasi data pengajuan
- Klik `Simpan'
- Peserta akan menerima email menurut BPJS Ketenagakerjaan berupa jadwal wawancara secara online.
- Peserta akan mendapat sambungan telepon berupa video call menurut petugas sinkron jadwal yang sudah ditetapkan & dikirimkan melalui email buat melakukan pembuktian data melalui wawancara
- Setelah proses wawancara rampung, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan akan diterima melalui rekening langsung yang sudah lampirkan ketika mengunggah dokumen.
Pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan biasanya memakan ketika 5 hari. apabila hingga menggunakan batas ketika tadi belum pula menerima pencairan dana yg dimaksud, hubungi petugas BPJS Ketenagakerjaan baik tiba secara eksklusif ke tempat kerja cabang juga melalui call center pada artikel ini.
Demikian cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 berlaku atau hingga dua Mei 2022.