PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Cara Mengurus SPPT PBB dengan Mudah dan Praktis


Akhmad Armin  |  Properti  |  09 November 2021  |   2394 Pengunjung

Cara Mengurus SPPT PBB dengan Mudah dan Praktis

Properti  |  09 November 2021 Cara Mengurus SPPT PBB dengan Mudah dan Praktis

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik properti setiap tahunnya. SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) adalah dokumen yang berisi informasi tentang besaran pajak yang harus dibayar oleh pemilik properti tersebut. Sebagai wajib pajak, penting untuk memahami cara mengurus SPPT PBB agar pembayaran pajak dapat dilakukan dengan lancar tanpa hambatan.

Apa Itu SPPT PBB?

SPPT PBB adalah surat yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang memuat informasi mengenai besaran pajak yang harus dibayar oleh pemilik objek pajak. SPPT ini berlaku untuk satu tahun pajak dan biasanya dikirimkan setiap tahunnya oleh kantor pajak kepada wajib pajak. Meskipun SPPT PBB memuat informasi yang penting mengenai pajak terutang, perlu dicatat bahwa SPPT bukanlah bukti kepemilikan properti. SPPT hanya berfungsi sebagai dokumen yang menunjukkan jumlah pajak yang harus dibayar.

Proses Pengurusan SPPT PBB

  1. Mendapatkan SPPT PBB SPPT biasanya akan diterima oleh pemilik properti setelah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sertifikat properti. Dalam beberapa kasus, SPPT juga bisa ditemukan pada saat pembelian rumah atau tanah. Namun, ada kalanya nama pemilik yang tercantum dalam SPPT berbeda dengan yang tercantum pada sertifikat, terutama jika properti belum dilakukan balik nama. Untuk itu, pastikan bahwa Anda melakukan balik nama sertifikat agar sesuai dengan SPPT.

  2. Penyusunan NOP (Nomor Objek Pajak) Jika Anda baru membeli tanah atau bangunan dan nama di SPPT berbeda dengan nama Anda sebagai pemilik baru, Anda perlu melakukan penyesuaian dengan mengurus balik nama pada Kantor Pertanahan. Hal ini penting agar data di SPPT sesuai dengan status kepemilikan yang sah. Jika SPPT mencantumkan nama pemilik yang berbeda, Anda juga perlu memperbarui data ini agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

  3. Pengajuan dan Pembayaran PBB Setelah memperoleh SPPT dan memastikan bahwa data yang tercantum sesuai, Anda dapat melanjutkan untuk membayar PBB. Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank, kantor pos, atau outlet yang ditunjuk oleh kantor pajak. Anda juga bisa membayar PBB secara online melalui platform tertentu yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. Setelah pembayaran dilakukan, Anda akan menerima bukti pembayaran yang sah, yang bisa berupa resi atau struk dari mesin ATM.

  4. Pembayaran Melalui Petugas Pungut PBB Di daerah pedesaan, seringkali pembayaran PBB dilakukan oleh petugas yang berkeliling untuk memungut pajak. Jika Anda tinggal di daerah yang terjangkau oleh petugas, Anda akan diberikan Tanda Terima Sementara (TTS) sebagai bukti pembayaran yang kemudian dapat ditukar dengan tanda terima resmi setelah proses administrasi selesai.

Mengapa Penting Membayar PBB Tepat Waktu?

Sebagai warga negara yang baik, membayar PBB tepat waktu adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Pembayaran pajak yang tepat waktu akan menghindarkan Anda dari sanksi atau denda yang bisa dikenakan jika terlambat melakukan pembayaran. Selain itu, membayar PBB secara teratur akan memastikan bahwa Anda memiliki dokumen yang sah sebagai bukti kepemilikan properti dan tidak ada masalah hukum terkait pajak.

Asuransi Properti untuk Melindungi Aset Anda

Setelah mengurus SPPT PBB dan membayar pajak, penting juga untuk melindungi properti Anda dengan asuransi properti. Asuransi properti akan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat merugikan, seperti kebakaran, bencana alam, atau kerusakan lainnya. Untuk mempermudah, Anda bisa membeli asuransi properti secara online melalui situs pialang asuransi terpercaya, seperti ASURANSIKU.id. Dengan menggunakan produk asuransi properti yang sesuai, Anda dapat melindungi investasi Anda dengan lebih baik.

Kesimpulan

Mengurus SPPT PBB tidaklah sulit jika Anda mengetahui langkah-langkahnya. Mulai dari memperoleh SPPT, memastikan data yang tercantum sudah benar, hingga melakukan pembayaran tepat waktu. Selain itu, penting untuk menjaga aset properti Anda dengan membeli asuransi properti. Dengan melakukan kedua hal tersebut, Anda dapat memastikan bahwa properti Anda terlindungi dan Anda memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik.

Baca Juga: ABB Insurance Broker: Pelopor Baru di Industri Asuransi

WhatsApp ASURANSIKU.id WhatsApp Customer Service