TNKB atau yang biasa di sebut tanda nomor kendaraan bermotor yang di tandai dengan plat nomor, sudah tentu bahwa hal ini dapat di pesan sesuai keinginan pemilik.
Selain terdapat pajak pembelian nomor, terdapat pula biaya administrasi pengesahan STNK, BPKB dan biaya penerbitan TNKB, sedangkan pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya yang sesuai dengan tarif NRKB (Nomor Registrasi Kendraan Bermotor) berdasar tarif ketetapannya.
Pelat nomor cantik yang di pilih, bisa di lakukan juga bagi pemilik kendaraan baru atau pada saat proses penggantian NRKB baru, yang umumnya di lakukan di masa pembayaran pajak lima tahunan maupun saat balik nama.
Biaya penerbitan NRKB di tetapkan berdasar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020
yang berisi sebagai berikut :
- NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
- NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
- NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000
- NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000
- Terdapat pula beberapa ketentuan yang perlu diketahui oleh pemilik kendaraan bermotor dengan plat nomor pilihan berdasar Keputusan
KORLANTAS POLRI, denganNomor KEP/62/XII/2016 yang berisikan :
NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama. NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes. Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.
Memiliki pelat nomor cantik atau pelat nomor pilihan bukanlah suatu privileges di jalan raya, bukan pula untuk pamer atau bergaya, karena hanya faktor kemampuan finansial dan pelengkap gaya hidup berkendara.
Meski begitu terdapat aturan tetap yang mengharuskan pengendara membawa surat-surat lengkap dan mematuhi peraturan di jalan raya, keselamatan dan keamanan berkendara adalah bergantung bagaimana pengendara, sedang perlindungan efektif adalah dengan membeli asuransi kendaraan, yang terdapat jaminan perluasan di dalamnya atau jaminan hukum pihak ketiga.(Arm)