PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Berapakah idealnya potongan penggalang dana


Akhmad Armin  |  Finansial  |  05 July 2022  |   2514 Pengunjung

Berapakah idealnya potongan penggalang dana

Finansial  |  05 July 2022 Berapakah idealnya potongan penggalang dana

SJW atau Social Justice Warrior, maupun aktivis lainnya, ataukah kamu yang tergerak hatinya saat hendak memperjuangkan sesuatu namun terbatas akan dana operasional, sepatutnya kamu boleh selama bisa dan mampu menjadi penggalang dana, untuk jangka waktu tertentu, kamu atau aktivis lain, layak menerima upah.

Lalu, apa sajakah batasan-batasan bagi para penggalang dana atau crowdfunder yang boleh dan tidak boleh, sesuai UU yang mengaturnya ? apakah ada audit resminya ? bagaimanakah pertanggung jawabannya ? terdapat aturan penggalangan dana untuk membantu orang membutuhkan, dimana aturan tersebut ternyata sudah tertuang dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

Usaha untuk crowdfunding
Yang dibolehkan untuk penggalangan dana adalah organisasi untuk pengumpulan sumbangan yang dapat diselenggarakan dengan berbagai cara seperti mengadakan pertunjukan, bazar, lelang, penjualan kupon-kupon sumbangan, penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat-tempat umum dan sejenisnya, sehigga dari uang yang terkumpul, organisasi hanya boleh mengambil 10% untuk pembiayaan usaha pengumpulan dana tersebut.

Izin crowdfunding
Suatu organisasi atau organisasi yang sudah mendapat izin pengumpulan sumbangan, maka mereka akan menerima izin berbentuk Surat Keputusan dan untuk jangka waktu selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan apabila dianggap perlu izin dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan, maka penggalangan dana yang resmi selalu tidak lebih dari 4 bulan apabila lebih dari itu sudah seharusnya dicek ulang izinnya.

Dalam pelaksanaan penggalangan dana
Bagi para penyelengggara negara yang hendak melakukan pengumpulan sumbangan di tingkat nasional, Kementerian mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan Mendagri, apabila di ranah Propinsi, cukup dari pimpinan Daerah Tingkat I dan Kepala Kanwil atau kantor wilayah dari Departemen Sosial setempat, begitupun di cakupan kota ataupun tingkat Kabupaten.

Bagi para organisasi tentunya diharuskan mendapat izin dari Departemen Sosial, dan diharuskan menyertakan laporan keuangan, dengan syarat yang telah ditentukan, sehingga terdapat ancaman sanksi pidana bagi pelaku yang menghimpun dana dari masyarakat, tanpa izin pihak berwenang di bidang lembaga keuangan baik perbankan ataupun non-perbankan.

Selanjutnya di kutip dari situs hukumonline.com menyebutkan Penjelasan Pasal 3 UU 9/1961 menegaskan bahwa perkumpulan dan organisasi yang terkenal baik itu, selain organisasi-organisasi yang didirikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, juga perkumpulan sosial/amal yang dibentuk dengan cara-cara yang lazim serta oleh pemberi izin pengurusannya dianggap mempunyai nama baik dan bonafid, misalnya lembaga sosial desa, panitia-panitia dan sebagainya.

Pengecualian wajib izin
Perlu diketahui bahwa terdapat pengecualian wajib izin, seperti aktivitas Zakat dan pengumpulan dana di tempat ibadah, gotong royong yang bersifat keadaan darurat dalam lingkungan terbatas, dan kegiatan yang bersifat spontan dan terbatas, oleh karena itu laporan pengumpulan dan penyaluran sumbangan sekiranya wajib disampaikan hingga 30 hari sejak dana tersalur.

Berkontribusi untuk kepentingan semua orang sangatlah menyenangkan apalagi dari pergerakan tersebut bisa menciptakan perubahan yang membawa kearah lebih baik, terlebih lagi untuk semua kalangan, seperti penggalangan dana untuk korban bencana alam, korban kecelakaan, hingga membiayai suatu pergerakan untuk perjuangan kesetaraan hak.

Dalam konteks akuntansi, upah untuk aktivis sah-sah saja, karena bagaimanapun ada pencatatan biaya operasional yang berarti fee untuk relawan, namun dengan nominal yang sepantasnya, dibutuhkan kesadaran diri ataupun lingkungan terkait, agar pemanfaatan dana tetap tersalurkan sesuai kepentingan dengan laporan yang aktual, apapun pergerakannya dan jenis apapun penyaluran dananya, tetaplah setia pada janji dan teguh memegang amanat.(Arm)

WhatsApp ASURANSIKU.id WhatsApp Customer Service