AAJI atau yang disebut dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia yang berdiri dan diakui dengan UU no 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, memberikan beberapa tips dan langkah pada masyarakat agar memilih produk asuransi jiwa yang sesuai kebutuhan.
Adalah Direktur Eksekutif dari AAJI Togar Pasaribu menyebut di siaran pers, pihaknya menyesalkan atas kejadian gagal bayar atas manfaat dari produk asuransi jiwa yang sempat terjadi tahun lalu, karena sebagai pihak yang resmi berwenang menyusun standar dan etika bisnis dan perilaku atau Code of Conduct dan profil risiko serta tabel mortalitas pelaksanaan asuransi jiwa, serta yang menetapkan sertifikat keagenan AAJI, semuanya terdaftar pula di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Meski pihaknya menjelaskan bahwa asuransi adalah produk penting yang wajibi dimiliki masyarakat seluruh Indonesia, sebagai perlindungan dari risiko yang bisa saja terjadi di masa mendatang, serta bagian dari perencanan keuangan.
Yang terpenting adalah apakah terdapat nilai investasi atas premi yang dibayarkan ataukah murni proteksi saja yang diberikan pada masyarakat untuk menjadi pilihan sesuai kebutuhannya ?
pihaknya juga memberikan tips membeli produk asuransi yang sesuai kebutuhan versi AAJI.
Terdaftar
Membeli produk asuransi dari perusahaan asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh regulator atau otoritas Negara Indonesia, dalam hal ini OJK dan terdaftar di AAJI.
Kenali
Pastikan perusahaan asuransi yang akan dibeli oleh masyarakat adalah perusahaan yang telah dikenali dengan baik kinerja serta laporan keuangan atau review dari beberapa customer existing.
Pahami
Tentu masyarakat harus bisa memahami produk yang dipilih dan tentunya adalah sesuai yang dibutuhkan, jika produk asuransinya menawarkan nilai investasi, pastikan agar investasinya memberi return yang tinggi dan pahami tingkat risikonya.
Togar menyebut, bahwa atas kejadian kasus ini, AAJI juga memastikan bahwa pemerintah segera membentuk dan melaksanakan LPPP atau Lembaga Penjamin Pemegang Polis sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Perasuransian, mengingat semakin besar manfaat dan dibutuhkannya industri asuransi jiwa bagi kesejahteraan masyarakat yang berhubungan dengan growth ekonomi nasional.(Arm)