PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Dihapus: Ini Detailnya!


IT Digital  |  Umum  |  08 November 2024  |   12 Pengunjung

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Dihapus: Ini Detailnya!

Umum  |  08 November 2024 Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Dihapus: Ini Detailnya!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya bagi kendaraan bekas. Kebijakan ini berlaku sejak 23 Oktober 2024, sehingga pembeli kendaraan bekas di Jakarta tidak perlu lagi membayar biaya balik nama saat mengganti kepemilikan kendaraan.

Aturan Hukum Penghapusan BBNKB

Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, yang memberikan insentif pajak daerah berupa BBNKB 0% bagi kendaraan yang diserahkan untuk kedua kali dan seterusnya. Dengan demikian, setiap transaksi kendaraan bekas di Jakarta tidak lagi dikenakan bea balik nama.

Masa Berlaku Pembebasan Biaya Balik Nama

Pembebasan BBNKB ini berlaku hingga 5 Januari 2025. Setelah itu, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kendaraan bekas tidak akan dikenakan BBNKB lagi, melainkan hanya berlaku untuk kendaraan baru yang didaftarkan pertama kali.

Penghapusan Sanksi Administratif

Selain penghapusan biaya balik nama, peraturan ini juga mencakup penghapusan sanksi administratif berupa denda atau bunga terkait keterlambatan proses balik nama kendaraan bekas. Penghapusan ini diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu mengajukan permohonan khusus.

Ketentuan dalam Peraturan Daerah

Setelah diberlakukannya Perda No. 1 Tahun 2024, hanya penyerahan pertama kendaraan bermotor baru yang dikenakan BBNKB. Dengan demikian, penyerahan kedua dan seterusnya, terutama untuk kendaraan bekas, tidak lagi menjadi objek BBNKB.

Tarif BBNKB untuk Kendaraan Baru Tetap

Peraturan ini hanya berlaku untuk kendaraan bekas. Sementara itu, tarif BBNKB untuk kendaraan baru masih tetap 12,5% dari harga kendaraan.

Kesimpulan

Penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas di Jakarta memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang berencana membeli kendaraan bekas. Dengan tidak adanya biaya balik nama, transaksi menjadi lebih hemat dan proses administrasi semakin mudah.

Lindungi Kendaraan Bekas Anda dengan Asuransi Terbaik!

Setelah membeli kendaraan bekas, pastikan perlindungannya terjamin. Dengan asuransi kendaraan dari ASURANSIKU.id, Anda dapat berkendara dengan tenang dan terlindungi dari berbagai risiko. Dapatkan penawaran terbaik di sini.

layanan miobil derek

Baca Juga: Mengenal Jenis Asuransi Mobil: All Risk, TLO, dan Comprehensive

WhatsApp ASURANSIKU.id WhatsApp Customer Service