Kecelakaan bisa terjadi dimana dan kapan saja. Dalam suatu insiden, tidak hanya pemilik mobil saja yang mendapatkan kerugian. Bisa juga orang lain dan diri sendiri atau sering disebut pihak ketiga. Jika secara hukum kita terbukti bersalah sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan, kita harus menghadapi tuntutan hukum dan atau ganti rugi dari pihak ketiga yang menjadi korban. Bagaimana mempersiapkan perlindungan untuk risiko semacam ini
Banyak yang belum mengetahui, produk asuransi kendaraan banyak yang memberikan perlindungan atas situasi seperti itu. Manfaat asuransi kendaraan seperti ini disebut perlindungan atas kewajiban terhadap pihak ketiga atau sering disebut Third Party Liability. Asuransi ini memberikan perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami pihak ketiga yang terlibat dalam suatu kecelakaan.
Pihak ketiga dalam asuransi kendaraan adalah semua pihak yang bukan tertanggung orang tua, anak, suami atau istri dan saudara sekandung dari tertanggung. Serta orang-orang yang bekerja yang berada di bawah pengawasan tertanggung.
Besarnya biaya perluasan perlindungan ini bisa tergantung dari uang pertanggungan yang diinginkan pemegang polis asuransi yang didapatkan dengan membayar premi tambahan. Baret akibat insiden di jalan bisa ditanggung dengan asuransi mobil dan segera diatasi di bengkel dengan adanya Third Party Liability.
Bagi para pemilik mobil kini Asuransiku.id hadir menyediakan berbagai pilihan asuransi mobil yang memberikan perlindungan terhadap kendaraan dari berbagai kerusakan dan memberikan perlindungan terhadap semua anggota keluarga atau kerabat didalamnya. #CaraGampangBerasuransi - Asuransiku.id