PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Aturan Terbaru PPKM Level 3 untuk Berwisata, ada Penyesuaian


Rosasiva  |  Pariwisata  |  11 February 2022  |   1556 Pengunjung

Aturan Terbaru PPKM Level 3 untuk Berwisata, ada Penyesuaian

Pariwisata  |  11 February 2022 Aturan Terbaru PPKM Level 3 untuk Berwisata, ada Penyesuaian

Aturan Terbaru PPKM Level 3 untuk Berwisata, ada Penyesuaian

Sebanyak empat permukiman di Jawa-Bali kini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat 3. Kasus positif Covid-19 varian terbaru Omicron meningkat, memaksa pemerintah mengaktifkan kembali dan memperluas level PPKM di wilayah-wilayah Jawa-Bali. PPKM Level 3 sudah dilaksanakan sejak 8 Februari 2022 dan daerah yang sudah masuk Level 3 adalah Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bandung, Bali dan lainnya.

Peraturan PPKM Tingkat 3 yang berlaku telah direvisi sehubungan untuk pembelajaran di sekolah dan masih banyak yang berkaitan dengan peraturan lainnya. Parameter durasi dan kapasitas operasi di ruang publik dan interaktif seperti pasar, pusat kebugaran, perkantoran, fasilitas umum, tempat wisata juga disesuaikan.

Berikut penyesuaian aturan PPKM level 3

  • Pusat kebugaran, ruang rapat, dan ruang pertemuan maksimal 25% dari kapasitas.
  • Keputusan pembelajaran di sekolah tetap mengikuti aturan Keputusan Bersama (PTM terbatas dan/atau PJJ)
  • Supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong, boleh buka sampai jam 21.00 dengan kapasitas maksimal 60%.
  • Pasar rakyat boleh buka sampai jam 20.00 dengan maksimal 60% kapasitas.
  • PKL, toko, salon rambut, bengkel kecil, dll. Mungkin buka sampai jam 9 malam.
  • Restoran, kafe, warung, dan makanan ringan hingga pukul 21:00 dengan kapasitas maksimum 60%.
  • Pusat perbelanjaan malam sampai jam 9 malam dengan kapasitas maksimal 60%.
  • Bioskop dengan kapasitas maksimal 50%.
  • Kegiatan ibadah di sarana ibadah dapat menampung hingga 50%.
  • Pekerjaan umum, tempat wisata, kegiatan seni, budaya dan olah raga mempunyai daya tampung maksimum 25%.
  • Resepsi pernikahan dilakukan dengan kapasitas maksimal 25% di dalam rumah.

Berikut aturan untuk fasilitas umum di kawasan PPKM Tingkat 3 Jawa-Bali sebagaimana tertuang dalam Permendagri No. 9 Tahun 2022:

1) Sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenpar dan Peraturan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan

2) Harus mempunyai dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dan karyawan yang memiliki warna hijau di aplikasi PeduliLindung danyang sudah divaksi yang diperbolehkan masuk, kecuali mereka tidak dapat melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan;

3) Anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun harus didampingi oleh orang tua dan menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama; dan

4) Penerapan diberlakukan di sepanjang rute dari dan ke tempat wisata yang berada di kawasan PPKM level 3

 

Omicron adalah pertanyaan bagi sebagian orang Indonesia. Hal ini terkait dengan ditemukannya varian Omicron virus corona yang masuk ke Indonesia. Omicron adalah varian terbaru virus corona penyebab Covid19. Kasus pertama varian Omicron diumumkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Kamis (16/12/2021). Kasus pertama covid-19 varian omicron ini terdeteksi pada seorang petugas kebersihan yang bekerja di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.

Ciri Gejala Omicron yang Harus Diwaspadai

1. Sakit pada Tenggorokan tetapi Tidak Batuk

Sakit tenggorokan merupakan salah satu gejala umum ketika seseorang dinyatakan terinfeksi virus COVID-19. Namun, pada varian Omicron, sakit tenggorokan cenderung terasa gatal dan kering tanpa disertai batuk.

2. Nyeri pada otot dan persendian

Menurut sebuah laporan di halaman Gavi.org, laporan pertama gejala Omicron di Afrika Selatan adalah sebagai respons terhadap sakit punggung. Rasa sakitnya juga terus menyebar ke banyak area lain, seperti nyeri sendi dan otot (mialgia).

3. Kelelahan

Gejala Omicron lainnya adalah kelelahan, yang membuat tubuh lemas dan mudah lelah meski tanpa aktivitas berat. Tanda-tanda kelelahan ini bersifat permanen karena sering dirasakan oleh orang-orang dengan jenis COVID-19 lainnya.

4. Sakit kepala

Sakit kepala yang disertai demam seperti flu merupakan reaksi peradangan bahwa tubuh sedang melawan virus. Pada gejala varian Omicron ini, sakit kepala ini terasa berdenyut, tertekan, dan terkadang disertai rasa menusuk dengan intensitas ringan sampai berat.

5. Tidak kehilangan indera penciuman

Pada varian Covid19 sebelumnya, penderita yang terinfeksi akan mengalami gangguan indera penciuman dan perasa. Tapi untuk varian Omicron ini justru sebaliknya. Pasien tidak kehilangan indra penciuman dan pengecapnya, sehingga ia merasa seperti biasa.

Langkah efektif dalam menghadapi potensi penularan COVID19 varian Omicron

  • Memakai Masker dengan Benar
  • Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan
  • Mencuci Tangan Pakai Sabun/Hand Sanitizer
  • Menghindari Ruangan dengan Ventilasi yang Buruk
  • Menerapkan Etika Batuk / Bersin
  • Mengikuti Program Vaksinasi Covid19
  • Kurangi Mobilitas Dan
  • Selalu Menjaga Kesehatan.
WhatsApp ASURANSIKU.id WhatsApp Customer Service